Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Sepertinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur tidak pernah mempedulikan tentang keindahan Kota Magetan dan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ini dibuktikan di sejumlah pohon di pinggir jalan masih yang banyak terdapat sejumlah banner komersial dipaku di pohon.
Seperti misal di jalan Hasanudin Magetan Kota, tepatnya di
depan Kantor Dinas PU Kabupaten Magetan hingga Rabu, (30/10/2019) masih
ditemukan banner yang dipaku di pohon.
Suprawoto, Bupati Magetan mengatakan pihaknya sudah
memerintahkan OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti. ”Pokoke enek opo ae
berita di Magetan langsung tak WA ke OPD terkait,” kata Suprawoto kepada
jurnalis Suara Kumandang.
“Tindakan selanjutnya nanti kami akan terus melakukan
pengawasan, dan sebenarnya kita menghimbau kepada semua saja jangan memasang
sesuatu yang bukan pada tempatnya. “Wis pasange ora ijin terus ditempelne
ning wit utowo dipaku itukan melanggar dua kali, yang pertama, Perda No. 3
Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan kedua
lingkungan hidup yaitu hak sasi pohon,” terang Suprawoto.
Sepertinya perintah Bupati Magetan, juga mantan Sekjen
Kominfo Republik Indonesia tidak dihiraukan, sebab hingga berita ini diturunkan
sesuai pantauan jurnalis Suara Kumandang ternyata masih banyak banner yang
dipaku di pohon.