SKI News
Pembunuh Istri Siri Di Madiun Terancam Hukuman Mati
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Penganiayaan berat hingga mengakibatkan istri siri tewas di TKP, Rabu (21/12/2022) pagi, Ismail Songe (46) warga Jalan Trisula, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur terancam hukuman mati.
Pasalnya, tersangka melakukan dengan perencanaan seperti menyiapkan senjata tajam.
Ismail Songe nekat membunuh Yuni Restiani (44) Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, janda 4 anak, akibat cemburu didekati pria lain. Sebelum terjadi aksi penganiayaan berat berujung pada kematian, tersangka sempat membuntuti korban.
“Sesampai di Jalan Nitikusumo masuk Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sempat terjadi cekcok. Sejurus itu, tersangka menghujamkan Sajam beberapa kali ke tubuh korban masih diatas motor,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (28/12/2022).
Usai melakukan aksinya, Ismail Songe sempat merasa bingung, akhirnya memilih menyerahkan diri ke penjagaan Mapolres Madiun Kota, dengan membawa barang bukti senjata, motor dipakai
Korban ditikam saat masih duduk diatas motor Honda Beat Nopol AE 5994 BS, terkena tikaman korban terhuyung-huyung dan meminta pertolongan warga. Tersangka langsung kabur, dalam kondisi bingung tersangka memilih menyerahkan diri.
BACA : Madiun Kota Geger, Wanita Bersimbah Darah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat KUHP pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Penerapan pasal dinilai sesuai dengan perbuatannya dan keterangan diberikan kepada penyidik, semua terjadi akibat rasa cemburu,” ujar Kapolres Madiun Kota.
Ismail Songe dihadapan Kapolres Madiun Kota mengaku dilakukan akibat emosi dan cemburu buta. “Sebab, dia didekati pria lain, tapi membantah. Meski, saya punya bukti kuat. Emosi dan cemburu membuat, saya nekat melakukan itu,” ujarnya lirih.
Jurnalis: Agus Basuki.