SKI News
Pasca Sidak, APRI Magetan Kerahkan 6 Unit Excavator Reklamasi Tambang Seluas 3 Hektar

Ketua APRI Magetan Supriyanto
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Asosisi Penambang Republik Indonesia (APRI) kabupaten Magetan, Jawa Timur mengerahkan 6 unit excavator dari PT Budi Tri Jaya Santosa untuk mereklamasi lahan seluas 3 hektar di Desa Taji, Kecamatan Karas. Jumat, (9/5/2025).
Ketua APRI Magetan Supriyanto mengatakan pihaknya memastikan di lokasi tambang tidak ada produksi penjualan.
“Hari ini kita dan teman teman APRI Magetan full memperbaiki lokasi pasca tambang,”jelas Supriyanto.
Selain itu, kami juga mengawsi dan mengawal kegiatan reklamsi sampai selesai.
Konminmet APRI hanya sebatas mengawal jalanya reklamasi dan surat perizinan tambang atas perintah Pj Bupati Magetan.
“Karena keputusan kemarin, usai sidak disuruh berhenti, lengkapi adminitrasi dan selesaikan semua reklamasi terlebih dahulu,”terangnya.
Mengingat, lanjut Supriyanto, karena ini musim penghujan jangan sampai membiarkan lokasi terbuka tergenang air.”Kita buatkan saluran khusus air dan jalan pertanian terpisah ,”katanya.
“Kita perkirakan mereklamsi lahan selaus 3 hektar dengan enam unit excavator kurang lebih memakan waktu 2 sampai 3 minggu, jika itu lancar,”paparnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Anti Korupsi Indonesia (JAK) Hananto mengatakan pihakya ikut terus mengawasi dan memastikan bahwa pasca sidak Pj Bupati Magetan tidak ada kegiatan menjual hasil material tambang.
“Jadi kita ikut awasi dan kawal jangan sampai ada kegiatan menjual material sebelum dilakukan reklamasi dan pemenuhan syarat syarat surat ijin tambang,”pungkasnya.
Jurnalis: Tim Redaksi.
