Connect with us

SKI News

Oknum PNS Dikpora Diduga Berikan Ijin Bangunan Ticketing Stadion Yosonegoro Jadi Kafe

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Dalam rangka giat penertiban di wilayah kabupaten Magetan Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Jawa Timur banyak menemukan pelanggaran yang tak taat aturan, Rabu, (06/02/2019).

Satu diantaranya di Stadion Yosonegoro pihaknya telah  menemukan pelanggaran bangunan ticketing Stadion Yosonegoro  beralih fungsi menjadi café malam.

”Di Stadion Yosonegoro kami temukan pelanggaran yaitu berdirinya rumah makan yang menurut kami adalah bangunan tempat penjualan tiket dialihfungsikan menjadi rumah makan dan minuman atau biasa disebut cafe,” ujar Khamim Bashori Kasi Ketertiban Umum Kantor Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Setelah mengetahui hal tersebut pihak Sat Pol PP langsung meminta keterangan seorang berinisal HP oknum PNS Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga (Dikpora) bagian pengelolaan Stadion dan GOR. ”Dari keterangan dia yang memperbolehkan untuk menempati adalah HP itu sendiri,” terang Khamim.

“Saat saya tanyakan terkait izin tidak ada. Sedangkan proses perizinan mulai dari tingkat bawah sementara juga tidak dilakukan. Ini pengakuan dari HP, semua ini sudah saya tanyakan kepada HP dan saya konfirmasikan pada tanggal 28 Januari lalu,” kata Khamim.

Dijelaskan pula, bahwa cafe yang menempati bangunan ticketing tersebut sudah mulai aktif sejak tanggal 1 Februari lalu.” Ini pemantauan yang kedua kali, diketahui bahwa cafe tersebut sudah mulai beroperasi sejak tanggal 1 Februari kemarin,” jelas Khamim.

“Pantauan kedua ini kami juga melakukan pemeriksaan bangunan yang di dalamnya terdapat ruangan yang digunakan untuk dapur dan sebelahnya dijadikan tempat ibadah,” kata Khamim.

Menurut Khamim dengan kondisi seperti itu keberadaan cafe yang menempati bangunan ticketing di Stadion Yosonegoro telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum ketentraman masyarakat.Cahyo.

 

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. M.Jenar

    Februari 7, 2019 at 6:16 pm

    SatpolPP segera menutup cafe tsb dan memerintahkan mengembalikan seperti fungsi semula.
    Kepada oknum yg melampaui wewenang setidaknya membiarkan berdirinya cafe tsb di lingkungan kewenangannya, harus ditindak tegas sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *