SKI News
Motif Pembunuhan Janda Tua Kaya Raya Terkuak
Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sulasi janda tua kaya (53) warga Desa Ngale, Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang mayatnya ditemukan di Madiun. Tersangka pembunuhan yakni Bima Ramadhani (20) dan Niharul Imah (28) keduanya warga Desa/Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
AKBP Pranatal Hutajulu selaku Kapolres Ngawi mengatakan, Niharul Imah sebagai nasabah korban dan Bima Ramadhani selaku penghubung. Keduanya membunuh korban karena sakit hati di maki-maki oleh korban tentang hutang. Diketahui Niharul menunggak cicilan hutang yang dipinjam kepada korban sebesar 7 juta, dan baru bisa membayar sebesar 4 juta. Kamis,(18/12/2017).
“Dalam aksinya tersangka membungkam mulut korban dengan kain lalu dipatahkan lehernya. Setelah korban tewas, korban dibawa menggunakan mobil lalu dibuang di Madiun tepatnya di pinggir sungai Blawong Desa Gading, Kacamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Sebelumnya sudah 2 kali tersangka mencoba membunuh korban dengan racun tikus, tetapi selalu gagal,” terang AKBP Pranatal Hutajulu.
“Selain mengahabisi nyawa korban, kedua tersangka juga mengambil perhiasan korban seperti gelang kalung dan cincin, barang tersebut oleh kedua tersangka langsung dijual sebagian uangnya digunakan untuk ongkos tersangka Niharul Imah melarikan diri ke bekasi” terangnya
“Untuk penangkapannya Niharul Imah ditangkap petugas di persembunyiannya di Bekasi sementara Bima Ramadhani lebih dulu menyerahkan diri kepada petugas,” pungkasnya.
Saat ini petugas sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa lakban, tali, dan kain yang digunakan untuk menyekap korban, juga menyita satu unit mobil rental yang digunakan untuk membuang korban di Madiun. Hingga saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus pembunuhan Sulasi janda tua kaya. Untuk tindakan masing- masing kedua tersangka, Tersangka bakal dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 Dan Sub Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati.Ratno.