Connect with us

SKI News

Mantan Kades Baleasri Magetan Dijebloskan ke Penjara

Published

on

Emy Haryono mantan Kades Baleasri (Rompi) saat dibawa ke Rutan kelas 2 Magetan dikawal dua petuga kejari Mageta usai dilakukan penyidikan.

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Emy Haryono mantan kepala desa (Kades) Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan,Jawa Timur dijebloskan dalam penjara karena diduga melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018 dengan kerugian uang negara Rp 248 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Ely Rahmawati  menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah ada beberapa pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Selain itu, ada juga proyek fiktif, hanya ada berkas pertanggungjawaban dan pencairan dana, tapi bukti fisik proyek dilapangan tidak ada,”ujar Ely.

Dijelaskan pula, atas perbuatan tersangka negara dirugikan kurang lebih Rp 248 juta.”Tersangka Emy akan menjalani penahanan di rumah tahanan kelas 2 B Magetan, selama proses pelimpihan hingga sidang di pengadilan negeri Tipikor Surabaya,”kata Ely.

Dalam menangani kasus ini tim penyidik kejari Magetan akan terus melakukan penyidikan guna mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.

Sementara itu, mantan kepala desa Baleasri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di jerat dengan undang undang tindak pidana korupsi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *