SKI News
Magetan Dapat DBH CHT Rp 21 Miliar, Oleh Suprawoto Diwujudkan Rumah Sakit
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Pemerintah kabupaten Magetan, Jawa Timur mendapat jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2022 sebesar Rp 21 Miliar.
DBH CHT sebesar itu oleh pemerintah Kabupaten Magetan diwujudkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) di wilayah Kecamatan Lembeyan dan sebagian digunakan kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal di 18 kecamatan se-kabupaten Magetan.
“Tahun ini dengan anggaran sebesar Rp 21 miliar tak wujudkan dalam bentuk salah satunya rumah sakit di Lembeyan,”ujar Suprawoto usai menghadiri acara sosialisasi gempur rokok illegal di lapangan Tulung, kecamatan Lembeyan. Minggu, (24/07/2022).
Selain mewujudkan rumah sakit di Lembeyan, pemerintah kabupaten Magetan juga mewujudkan dengan mengadakan event atau kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal yang diadakan di 18 kecamatan.
“Selama ini DBH CHT untuk kegiatan kegiatan sebelumnya menurut saya ligasinya kurang mengigit. Oleh karena ini tahun 2022 saya arahkan untuk hal-hal yang dampaknya lebih besar seperti membangun Rumah Sakit dan Sosialisasi dengan menggelar event,”paparnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil akan membawa dampak besar kepada masyarakat kabupaten Magetan yaitu dengan membangun rumah sakit dan sosialisasi gempur rokok illegal dengan mengadakan event di 18 kecamatan.
Seperti kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal yang sudah dilakukan di dua kecamatan yakni kecamatan Barat dan Kawedanan. Diharapkan kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal tersebut lebih mengena dan kegiatan ini merupakan upaya membrantas rokok illegal di masyarakat.
Jurnalis:Cahyo Nugroho.
Pingback: Magetan Dapat DBH CHT Rp 21 Miliar, Oleh Suprawoto Diwujudkan Rumah Sakit - Kabar Magetan