Connect with us

SKI News

Lagi, Bocah Jadi Korban Petasan Racikan. Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Published

on

Korban saat mendapat perawatan di RSUD dr Harjono POnorogo sebelum dibawa ke RSUD Solo

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Luka akibat bermain petasan yang diracik sendiri kembali terjadi di Ponorogo, Jawa Timur . Kali ini menimpa seorang bocah yang mengalami luka tiga jari kanan hancur akibat ledakan petasan. Sementara polisi langsung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembuatan petasan.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah kejadian tempat perkara. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Ponorogo sore  langsung menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembuatan petasan hingga mengakibatkan inisial IQ (16) warga Kecamatan Bungkal, Ponorogo, alami cacat akibat ledakan petasan hingga mengakibatkan tiga jari kanannya hancur.

AKBP Catur Cahyono Wibowo Kapolres Ponorogo menjelaskan pihaknya selain mengamankan 7 tersangka dalam kasus pembuatan petasan juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Mulai dari sumbu petasan, satu bendel buku bekas, potongan kayu, pupuk, potongan pipa paralon, ribuan selongsong petasan berbagai ukuran serta bubuk mesiu,”ujarnya.

Dijelaskan pula, bahwa para pelaku ini meracik mesiu petasan dengan cara memesan obat secara online.”Mereka membeli secara patungan rencananya seluruh peatasan yang dibuat ini akan diledakan bersma balon udara  tanpa awak saat lebaran nanti,”katanya.

Sebelumnya senin malam Inisial IQ terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) dr. Harjono Ponorogo dengan kondisi jari tangan kanan yang hancur. Karena kondisinya yang memburuk dan luka yang sangat parah, korban akhinrya dirujuk di rumah sakit Solo Jawa Tengah.

Sementara itu, Joko Handoko Humas RSUD dr Hardjono Ponorogo mengatakan, luka yang dialami korban sangat parah di tangan sebelah kanan jari-jari khususnya ibu jari, jari telunjuk dan jari tengah.

“Ternyata setelah dioperasi tidak jadidilakukan sebab tidak bisa dilakukan RSUD dr Harjono terus dokter memerintahkan untuk dirujuk ke Solo,”paparnya.

Atas perbuatannya, ke 7  tersangka bakal dijerat Undang Undang darurat RI, nomor 12 tahun 1951 dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *