Connect with us

SKI News

Kereta Api Reguler Kembali Beroperasi, Tapi Ini Syaratnya

Published

on

Sejumlah petugas kereta api sedang melakukan pengecekan terhadap calon penumpang sebelum naik di kereta api

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Mulai Jumat, (12/06/2020) PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api  jarak jauh dan kereta api  lokal regular secara bertahap.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan  ada 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api local yang dijalankan mulai Jumat,( 12 Juni 2020)

 “Dioperasikan kembali sejumlah kereta api sebagai komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin berpergian keluar kota,”kata Didiek.

Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan dioperasikan kembali perjalanan kereta api  reguler persiapan menuju penerapan new normaI atau normal baru. “ Ada 8 perjalanan KA jarak jauh subsidi maupun komersial yang melintas di wilayah daerah DAOP 7 Madiun,”kata Ixfan.

“Kereta api yang melintas di DAOP 7 Madiun yakni kereta api Kahuripan lintas Blitar – Kiaracondong, kereta api Kahuripan lintas kiaracondong – Blitar,  kereta api Sri tanjung lintas Lempunyangan – Ketapang,  kereta api Sri tanjung lintas Ketapang – Lempuyangan,”jelas Ixfan.

Lanjut Ixfan. sedangkan kereta api jarak jauh komersional yakni kereta api Ranggajati lintas Cirebon – Jember,  kereta api Ranggajati lintas Jember – Cirebon, serta kereta api Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng dan juga sebaliknya.

Lebih lanjut, untuk pesanan tiket bisa dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan kereta api.”Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api,” jelas Ixfan.

Ixfan menjelaskan terkait menuju new normal. PT KAI menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Lanjutnya, tujuanya yaitu untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

“Khusus bagi penumpang usia di atas 50 tahun, pihak petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain,”jelas Ixfan lagi.

Masih kata Ixfan, namun bagi penumpang yang hendak berpergian menuju provinsi DKI Jakarta diwajibkan memiliki Surat Ijin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta yang bisa diunduh secara online.

“Secara umum setiap penumpang kereta api  jarak jauh, menengah, maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat atau tidak sedang dalam keadaan menderita flu, pilek, batuk, demam suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket,”tegas Ixfan.

Pihak PT KAI harus benar-benar ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.”Naik kereta api harus dengan protocol kesehatan,”tuturnya.

“Khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh kereta api mulai stasiun keberangkatan, dalam perjalanan hingga pada zona 2 stasiun tujuan,”jelas Ixfan lagi.

Lanjut Ixfan, calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 nomer 7 tahun 2020.”Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” lanjutnya.

Perjalanan kembali kereta api reguler tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nomer 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan Aman COVID-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub nomer 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19

“PT KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali kereta api  reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” pungkasnya.

Jurnalis: Tim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *