Connect with us

SKI News

Kasus Mantan WIL, Wakil Ketua Dewan Kabupaten Madiun Berbelit-belit

Published

on

LIHAT FOTO BB: Wakil Ketua DPRD Kabupateb  Madiun  Hari Puryadi disidang dengan tetdakwa mantan WIL nya, tengah melihat foto barang bukti.

LIHAT FOTO BB: Wakil Ketua DPRD Kabupateb Madiun Hari Puryadi disidang dengan tetdakwa mantan WIL nya, tengah melihat foto barang bukti.

Madiun.Suarakumandang.com-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, menjadi saksi dalam kasus pengrusakan mobil dinasnya, AE 5 FP, dilakukan mantan Wanita Idaman Lain (WIL) nya, Hermin Aryuni,. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Kamis (06/04/2017).

Ketua majelis hakim, Edwin Yudhi Purwanto menanyakan tentang sebab-sebab mengapa terdakwa Hermin Aryuni merusak mobil dinasnya, Hari Puryadi, justru berbelit-belit, sehingga sempat membuat jengkel.

“Tidak mungkin ada asap tanpa ada api. Kenapa tedakwa merusak mobil saudara, pasti ada sebabnya. Jadi sebelumya saudara punya hubungan ‘khusus’, kemudian saudara berjanji mau menikahi, tapi tidak jadi?,”tanya Edwin Yudi Purwanto.

Setelah dicecar pertanyaan seperti itu, Hari Puryadi baru mengiyakan. “Iya pak,” jawab Hari Puryadi, yang ketika datang menggunakan mobil dinas AE 7 FP, dihadapan majelis hakim.

Sementara itu, 4 sakssi lainnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung, tidak ada memberikan keterangansignifikan. Karena mereka pada umumnya, pada saat kejadian bukan saksi mata.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Edwin Yudhi Purwanto dengan anggota masing-masing Dyah Ratna Paramita dan Muhammad Iqbal, menunda sidang pada Selasa 11 April mendatang.

Untuk diketahui, perkara yang menyeret Hermin Aryuni, warga Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun ke meja hijau, terjadi pada 5 Desember tahun lalu. Saat itu, terdakwa memecah kaca dan spion mobil dinas Hari Puryadi.

Perkara menjerat Hermin Aryuni ini, merupakan perkara kedua yang dilatarbelakangi hubungan asmara dengan Hari Puryadi. Dalam perkara sebelumnya, Hermin Aryuni dijerat dengan kasus percobaan pembakaran mobil dinas yang sama.

Dalam kasus percobaan pembakaran mobil, majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono, mejatuhkan pidana percobaan selama dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan, 17 Pebruari, lalu. Sebelumnya, JPU Nuramin menuntut terdakwa selama tiga bulan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa yang menjadi wanita idaman lain (WIL) korban yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, merasa ditipu oleh korban yang berjanji akan menikahinya.

Masalah ini, pernah dilaporkan terdakwa ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Madiun. Namun tidak mendapat respon pimpinan dewan, sehingga kasusnya mandeg. Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *