SKI News
Jaksa Kediri Turun Gunung Sikat 17 Developer Demi Selamatkan Aset Rp 22,7 M

Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Dari balik ruang Perdata dan TUN, Kejari Kabupaten Kediri tiba-tiba tampil menggigit.
Berbekal Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, para jaksa langsung tancap gas memberikan bantuan hukum non litigasi demi menyelamatkan aset publik bernilai Rp 22.786.214.600 angka itu kalau dijabarkan bisa bikin kuping panas.
Aset jumbo itu berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) wajib diserahkan oleh 17 pengembang ke Pemerintah kabupaten Kediri. Dan kali ini, Kejari tak lagi mau lihat drama tarik-ulur.
Kasi Intel Kejari Kediri, Iwan Lazuardi, dengan gaya lugasnya mengatakan bahwa langkah ini bukan basa-basi,“Ini upaya penyelamatan keuangan negara. Aset itu harus kembali ke Pemkab, titik.”ujar Iwan.
Sinergi Pemkab–Kejari ini legal dan sahih, diikat oleh sederet aturan mulai dari UU Kejaksaan, UU Cipta Kerja, sampai Perda Kediri tentang PSU.
Pesannya jelas: developer jangan coba-coba ngeles. Kewajiban menyerahkan PSU maksimal setahun setelah pemeliharaan atau pembangunan selesai 100% itu bukan pilihan, tapi keharusan.
Bang Iwan makin menyalakan tensi:
“Kita mitigasi risiko. Ini pencegahan korupsi. Kalau PSU tak diserahkan, potensinya merugikan Pemkab Kediri. Dan itu tidak bisa kita biarkan.”
Artinya? Aset publik bernilai miliaran seharusnya dinikmati masyarakat tidak boleh menguap jadi abu gara-gara kelalaian atau alasan klasik dari pengembang.
Dengan langkah tegas ini, Kejari Kediri menunjukkan taringnya: tegas dalam penyampaian, garang dalam penegakan.
Bang Iwan menutup dengan nada tajam namun elegan:
“Aset ini bukan untuk ditelantarkan. Setelah diserahkan, harus dirawat dan dipakai sebesar-besarnya untuk masyarakat.”tegasnya.
Kediri hari ini betul-betul panas.
Bukan karena cuaca, tapi karena jaksa bergerak, developer tak bisa lagi main petak umpet.
Jurnalis:Tim Redaksi.
