Connect with us

SKI News

Istri Siri Laporkan Pejabat Pemkab Madiun

Published

on

Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. VE (37) wanita dan istri siri pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, melaporkan sang suami kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia melaporkan sang suami ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kantor Inspektorat setempat, Selasa (19/10/2021) lalu.

VE melakukan nikah siri dengan sang pejabat Pemkab Madiun, awal Agustus 2021 lalu. Dalam laporan ke OPD itu, VE menyertakan sejumlah bukti seperti foto dan video saat pernikahan siri, plus surat nikah siri. Namun, sejak akhir Agustus 2021 lalu, bersangkutan tidak bisa dihubungi dan bertemu lagi.

 “Saya tidak tahu, penyebab bersangkutan “menghilang”, lewat teman dan kenalan sudah saya tenpuh. Tapi, bersangkutan tidak kunjung datang atau bertemu. Soal penyebab seperti itu, saya tidak tahu. Bagaimana tahu ? Dihubungi via telepon hingga sejumlah pesan tidak dibalas,” ujar VE, Selasa (19/10/2021).

Ia mengharapkan ada kejelasan menyangkut dirinya dan ingin mengetahui alasan menghilang, saat ini dirinya merasa ditelantarkan. “Saya hanya berharap ada kejelasan, jangan seperti saat ini. Jika ada persoalan, kan, bisa dibicarakan dengan baik-baik,” ungkapnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto dihubungi membenarkan adanya laporan itu kepada dua OPD itu. “Laporan itu, langsung ditangani Inspektorat, selanjutnya akan memberikan pedoman untuk pengambil keputusan terkait sanksi diberikan bagi bersangkutan.

“Sesuai aturan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa seenaknya nikah siri, jika mau nikah siri harus sepengetahuan dan harus mendapat ijin dari atasan langsung. Saya sudah minta kepada Inspektorat untuk memanggil bersangkutan dan melakukan lain diperlukan,” pungkasnya.

Jurnalis: Agus Basuki.