Connect with us

SKI News

Ini Pesan Sumantri Kepada Bakal Calon Bupati Magetan

Published

on

Sumantri Bupati Magetan

Sumantri Bupati Magetan

Suarakumandang.com.BERITA MAGETAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 yaitu pada tanggal 27 Juni 2018. Rencananya, ada 171 daerah yang mengikuti Pilkada 2018 salah satunya Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Hingga saat ini sudah banyak para bakal calon Bupati Magetan melakukan pengenalan dekat dengan masyarakat. Bahkan pengenalan yang dilakukan tidak memperdulikan, seperti merusak lingkungan dengan cara memaku di pohon, bahkan ada juga melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politik seperti mencari kesalahan terkait hukum.Bahkan ada pula melalui program pemerintah yang dijadikan alat sebuah pengenalan dirinya.

Melihat kondisi seperti itu Bupati Magetan Sumantri berpesan penting kepada semua bakal calon bupati Magetan bermainlah dengan sportif dan satria.”Saya berpesan kepada semua bakal calon bupati Magetan, jika ingin mengenalkan dirinya kepada masyarakat pakailah cara yang sudah ada peraturan jangan dengan cara merusak lingkungan seperti memaku di pohon,”ujar Sumantri usai melantik 3 pejabat pemerintahan di pendopo surya Graha.Jumat,(29/09/2017) lalu.

“Carilah tempat yang baik, dan pasanglah yang rapi sehingga Magetan tidak nampak kumuh dan jorok, jangan salahkan staf kami yaitu Sat Pol PP bila pemasangan dinilai tidak pada tempatnya,”kata Sumantri kepada wartawan.

Dijelaskan pula, semua sudah diatur di dalam peraturan daerah dan pusat, seperti banner dipaku di pohon sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) kabupaten Magetan nomor 16 tahun 2005 tentang penertiban pemasangan reklame.

Sementara bando dan baliho yang melintang jalan sudah diatur sesuai peraturan menteri pekerjaan umum (PU) nomor 20 tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada kontruksi bangunan diatas jalan.

Sedangkan  peraturan daerah khusus didalam kota terkait penempelan suatu benda di pohon diatur dalam perda kabupaten Magetan nomor 2 tahun 2017 tentang pengelola ruang terbuka hijau.

“Jadi semuanya sudah  jelas, jangan memasang banner atau bahlio tidak pada tempatnya, semua ada aturan mainnya, kami harapkan semua bakal calon bupati dan wakil bupati berilah contoh kepada masyarakat Magetan, “tegas Sumantri.

Masih kata Sumantri yang sudah dua peiode menjabat bupati Magetan mengatakan, bila di luar kota Magetan pasanglah dengan rapi berdiri mandiri jangan ditempel atau dipaku di pohon atau benda milik pemerintah atau lingkungan sekitar.”Bila pemasangan sudah masuk wilayah orang atau desa akan lebih baik ijin  minimal kepada perangkat desa,”ucapnya.

“Kami mendapat laporan dari warga ketika salah satu gambar bakal calon dipasang di jalan desa dan masuk perkarangan rumah milik warga tidak permisi,”terangnya.

Sementara itu, untuk mengantispasi setelah para baka calon mendapat rekom dari salah satu partai yang di daftar , Sumantri akan memerintahkan Sat Pol PP untuk melakukan sosialisasi terkait larangan pemasangan banner mupun spanduk yang tidak pada tempatnya.Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *