SKI News
Pesan Penting Dari Sat Pol PP Untuk Para Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Magetan
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN.Bermacam cara yang dilakukan para bakal calon bupati dan wakil bupati Magetan periode 2018-2023 untuk memperkenalkan dirinya. Bahkan yang dilakukan tidak memperdulikan lingkungan maupun pemandangan. Hal ini membuat Sat Pol PP Kabupaten Magetan harus bekerja keras untuk menertibkan.
Beberapa terakhir ini banyak papan rekelame maupun sepanduk ,umbul-umbul, bendera partai,dan banner yang dipasang melanggarperaturan.“Kami tetap melepas dan menurunkan,” ujar Khamim Bashori Kasi Operasi dan Pengendalian bidang Ketertiban dan ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Magetan. Kamis,(28/09/2017).
“Kami harapkan para bakal calon bupati dan wakil bupati bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Magetan dalam pemasangan reklame, khususnya banner maupun spanduk bergambar dirinya,”kata Bashori.
Dia juga berpesan kepada para bakal calon bupati dan wakil bupati maupun partai bila pemasangan banner maupun spanduk diserahkan kepada pihak kedua maupun ketiga akan lebih baik diberitahu terlebih dahulu cara pemasangan dengan benar dan rapi.
“Pihak ketiga maupun kedua lebih baik terlebih dahulu diberi arahan, supaya pemasangan banner maupun spanduk dipasang dengan benar, kalau memang bajet pemasangan tidak cukup, lebih baik jangan memaksakan diri,”paparnya.
Tambah Bashori, apalagi para calon pemimpin masuk katogori orang yang berpendidikan dan berpengalaman mestinya paham akan peraturan daerah.”Mereka kesemuanya sekolahnya tinggi-tinggi sampai ada yang bertitel Dr paling rendah Drs, mestinya mereka paham akan peraturan,”jletrehnya.
Ketika disinggung kebeberadaan bando yang melintang di depan rumah sakit Syaidiman Magetan kata Bashori, untuk menurunkan bando raksasa memerlukan anggaran APBD.”Insya Alloh minggu depan kalau tidak meleset bulan depan bando tersebut akan diturunkan,”ucap Bashori.
Bashori menjelaskan pemasangan banner dipaku di pohon sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) kabupaten Magetan nomor 16 tahun 2005 tentang penertiban pemasangan reklame.
Bando dan baliho yang melintang jalan sudah diatur sesuai peraturan menteri pekerjaan umum (PU) nomor 20 tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada kontruksi bangunan diatas jalan.
Sementara itu, peraturan daerah khusus didalam kota terkait penempelan suatu benda di pohon diatur dalam perda kabupaten Magetan nomor 2 tahun 2017 tentang pengelola ruang terbuka hijau. “Kami harapkan bagi masyarkat Magetan maupun lembaga lainnya untuk ikut serta menjaga lingkungan Magetan tetap bersih dan indah, dan saat ini sejumlah banner dan baliho kami amankan , dan ”pungkasnya.Cahyo.