SKI News
Generasi Tangguh, Berkualitas, Dan Anti Narkoba

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ngawi, Jawa TImur gelar pembinaan pelajar sebagai kader anti narkoba, bekerja sama dengan Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang diikuti ribuan siswa tingkat SLTA dan SLTP se-kabupaten Ngawi. Acara diadakan di sejumlah sekolah masing-masing.s
Amin Puji Widodo narasumber P4GN kabupaten Ngawi mengatakan bahwa narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya laiinnya, menurut UU RI nomor 35 tahun 2009 merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa hingga mengurangi atau menghilangkan rasa sakit
“Maka dari itu begitu pentingnya generasi muda dalam peran sebagai tonggak bagi kemajuan dan pembangunan bangsa, berbagai upaya dilakukan pihak terkait dalam rangka mencetak generasi yang tangguh dan berkualitas, yaitu generasi yang anti narkoba,”ujar Amin kepada jurnalis suarakumandang.com.
Dijelaskan, pemakaian narkoba secara terus menerus mengakibatkan dampak negatif bagi penggunanya, selain menurunnya kesadaran akan menimbulkan ketergantungan dan untuk pemenuhannya beresiko meningkatkan kejahatan atau kriminalitas.
Disebutkan pula, selain definisi narkoba dan dampak negatif penyalagunaan narkoba, juga disampaikan jenis-jenis narkoba, penanganan narkoba, dan rehabilitasi, serta sanksi hukum penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Ipda Harli prabowo, Polres Ngawi, menyampaikan bahwa pembinaan generasi muda anti narkoba dipandang perlu dan mendesak.
“Kenapa mendesak karena mengingat penyalahgunaan dan peredaran gelap di masyarakat sangat memprihatinlan, utamanya yang menyasar para pelajar,”jelasnya.
Pembinaan generasi anti narkoba kepada siswa-siswi di lingkungan sekolah untuk menjadi kader anti narkoba harus dilakukan agar pelajar tidak mudah terjerumus kedalam jaringan narkoba, baik untuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Melalui pembinaan generasi muda anti narkoba, pelajar akan mengerti dan memahami bahaya narkoba, mengerti cara mencegah agar tidak terlibat, serta memahami sanksi hukum penyalahgunaan narkoba, yang terdapat di dalam UU RI nomor 35 tahun 2022, pasal 111 s/d 148.
Selanjutnya Inngam, SIP, Kepala bidang ideologi, wawasan kebangsaan, dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan agama, Kesbangpol kabupaten Ngawi menambahkan bahwa pembinaan generasi anti narkoba akan dilakukan secara estafet di sekolah-sekolah di Ngawi, sehingga diharapkan pelajar menyadari dan sanggup menjadi kader antinarkoba bersama-sama dengan pihak Polri dan P4GN.
“Hal itu Juga dengan pembinaan ke sekolah diharapkan dapat terjalin sinergitas antara Polri, Pemda, serta lembaga pendidikan, dalam upaya mencetak generasi tangguh dan berkualitas tanpa natkoba,”pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Hakimi.
