SKI News
Ehud Allawy divonis Satu Tahun Penjara
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Ehud Allawawy Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Jawa Timur non Aktif divonis 1 tahun penjara dan dena 50 juta subside satu bulan kurangan. oleh Hakim Pengadilian Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus bangunan Irna IV Rumah sakit Sayidiman Magetan dengan anggaran sebesar 1.2 miliar.
“Vonis hakim yang diketaui oleh Wayan Sosiawan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penutut umum yang memohon majelis hakim memvonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda 50 juta subside 2 bulan penjera,”kata Kasi Pidsus Kejari Magetan.
Dijelaskan pula, dalam kasus ini terdakwa Suyitno kontraktor pelaksana divonis 1 tahun empat bulan penjara, denda 50 juta subside 1 bulan satu bulan kurungan.”Vonis Suyitno juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penutut umum yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kedua terdakwa dijerat pasal 3 undang-undang nomor 3 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Atas vonis terhadap dua terdakwa tersebut, jaksa penutut umum mengaku pikir-pikir.
Sementara itu, kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 139 juta telah menyeret tujuh orang ke meja hijau. Selain Ehud dan Suyitno ada lima terpidana lainnya adalah Rohmat sebagai pelaksana teknis kegiatan proyek. Ningrum Palupi pejabat pengadaan barang, Titik Mulyatin makelar proyek, Suharti rekanan proyek dan Cahyono Renggo Putro konsultan proyek. Ridho.