Connect with us

SKI News

Domisili Disorot, Camat Karangrejo Panggil Perangkat Desa Gebyog untuk Klarifikasi

Published

on

Camat Karangrejo Secondany

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Persoalan domisili Perangkat Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, memasuki babak klarifikasi.

Perangkat desa berinisial RK (26) bakal dipanggil Camat Karangrejo, Secondany, Jumat (11/9/2026), menyusul laporan terkait dugaan tidak lagi menetap di Desa Gebyog setelah mengikuti suami.

Pemanggilan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah untuk memastikan fakta sekaligus meminta penjelasan dari RK.

“Besok akan kami panggil. Kami berikan pemahaman dan peringatan agar bersangkutan tetap berdomisili di Desa tersebut,” ujar Secondany, Kamis (10/9/2026).

Secondany menegaskan, persoalan domisili perangkat Desa tidak bisa dianggap sekadar urusan administratif.

Jika hasil klarifikasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan dan persoalan tidak segera diselesaikan, sanksi dapat diberikan secara bertahap.

Langkah awal berupa pembinaan dan teguran lisan. Jika tidak ada penyelesaian, proses dapat berlanjut dengan teguran tertulis hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga berencana meminta surat pernyataan dari RK sebagai bentuk komitmen untuk kembali berdomisili di Desa Gebyog.

“Tidak sekadar memberikan pembinaan dan saran. Kami juga meminta surat pernyataan untuk mempertegas bahwa bersangkutan kembali ke Desa tempat dulu mengikuti ujian perangkat Desa dan kemudian terpilih,” kata Secondany.

RK diketahui dilantik sebagai Kamituwo Desa Gebyog pada Oktober 2024.

Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan domisili perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ketentuan domisili perangkat Desa tercantum dalam Pasal 49 Huruf N.

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar Pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan domisili RK.

Klarifikasi nantinya penting untuk memastikan sejumlah hal, termasuk sejak kapan RK tidak berdomisili di Desa Gebyog, alasan kepindahan, serta sejauh mana kondisi tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas sebagai perangkat Desa.

Sebab, perangkat Desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan domisili pun tidak semestinya berhenti pada status administrasi. Keberadaan perangkat di wilayah tugas menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Namun, hingga proses klarifikasi dilakukan, persoalan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran.

RK tetap memiliki hak memberikan penjelasan atas laporan serta kondisi domisilinya.

Pemanggilan Jumat besok diharapkan menjadi pintu pembuka untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah: apakah persoalan domisili hanya berujung teguran, atau harus berlanjut ke sanksi lebih berat jika terbukti tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah dituntut menerapkan aturan secara konsisten, transparan, dan sesuai prosedur.

Bukan sekadar soal menghukum perangkat Desa, tetapi memastikan setiap pemegang jabatan tetap tunduk pada aturan serta hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat.**

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *