Connect with us

SKI News

Ditinggal Istri Jadi TKW, Ini Yang dilakukan Sang Suami Terhadap Anak Tirinya

Published

on

DIPERIKSA: Pelaku saat diperiksa di polres Ngawi

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Kasus asusila terjadi pada gadis 7 tahun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Korban dicabuli ayah tirinya sendiri. Aksi bejat pelaku dilakukan sang ayah disaat ibu korban bekerja di Singapura sebagai TKW. Pelaku di ringkus Sat Reskrim Polres Ngawi Rabu siang (13/03/2019).

AKBP Pranatal Hutajulu Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya sudah selama 2 tahun terakhir. Korban diiming-imingi dibelikan boneka, dan diancam pentungan kayu oleh pelaku. ” Pelaku kami ringkus sebab diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 7 tahun,” jelasnya.

Inisail KO (38) warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Mengaku tega mencabuli korban inisial EIS (7)  sejak Juni 2016 sampai 2 Maret 2018 di rumahnya di Paron, Ngawi. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya kepada anak kandung dari inisial EK (38) istri Pelaku yang bekerja di Singapura.

Dalam modusnya, pelaku mengajak korban ke rumah orang tua pelaku, lalu pelaku leluasa melampiaskan nafau bejatnya kepada bocah yang sekarang berumur 7 tahun.

Sebelum beraksi, pelaku menjanjikan kepada korban akan dibelikan mainan boneka. Dan jika korban memberontak, maka pelaku langsung mengancam akan memukul dengan kayu. Korban yang ketakutan akhirnya hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Aksi bejat ini terbongkar saat kakek dan nenek korban melihat kejanggalan pada perilaku korban.”Nenek korban menemui kejanggalan pada perilaku korban dan menanyakan dan mendapatkan keterangan bahwa ia telah dicabuli bapak tirinya,” ungkap AKBP Pranatal Hutajulu.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya baju yang dikenakan korban saat dicabuli, dan sepotong kayu yang digunakan pelaku mengancam korban.

Saat ini polisi masih menindak lanjuti kasus asusila ini. Atas tindakannya pelaku bakal dijerat pasal Undang undang perlindungan anak yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Ratno.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *