SKI News
Dari OTT Kota Madiun,MD, TM dan RR Jadi Tersangka

Suarakumandang.com,BERITA JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan jadi tersangka, 3 terperiksa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun.
"Ketiganya yaitu Md (Walikota Madiun), TM (Kadis PUPR Kota Madiun) dan RR (swasta) ditetapkan sebagai tersangka," jelas PlT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026) malam.
Kronologi berawal dari perintah MD pada medio Juli 2025 lalu untuk mengumpulkan uang kepada Kepala DMPTSP Smn dan Kepala BPKAD Sd kepada Stikes Bakti Husada sebesar Rp 350 juta.
Uang itu, tambahnya, dalih CSR sewa atau ijin akses jalan selama 14 tahun, berawal 9 Januari 2026 lalu, pihak Stikes Bakti Husada sebesar Rp 350 juta. Lalu, uang itu diserahkan pihak yayasan Stikes Bakti Husada melalui RR kontraktor CV SA sekaligus orang kepercayaan Walikota Madiun.
Uang hasil OTT sebesar Rp 550 juta berasal dari RR Rp 350 juta dan TM Rp 200 juta berasal SG pemilik/kontraktor RS Dharmayu.
Saat ini dari OTT ada 9 orang terperiksa dan tersangka yaitu Md (Tersangka), TM (Tersangka) dan RR (Tersangka), KP (Sekretaris Dikbudpora), EB (Ketua Yayasan Stikes Bakti Husada), US (Wakil Ketua Yayasan Stikes Bakti Husada), IM orang kepercayaan MD, SK Direktur CV MA dan SG pemilik/kontraktor RS Griya Husada.
Ditemukan bukti lain medio Juni 2025 lalu, ada permintaan uang kepada developer PT HB sebesar Rp 600 juta. Uang itu diserahkan dari SK (developer) kepada RR melalui transfer bank sebanyak 2 kali.
“Uang itu boleh RR diserahkan kepada Md. Hasil pemeriksaan lain juga ditemukan permintaan fee dari Md kepada pemenang pengerjaan pemeliharaan jalan paket 2 nilai proyek Rp 5,1 milyar,” ujarnya lagi.
Md melalui TM meminta fee sebesar 6%, namun hanya disangupi 4% atau senilai Rp 200 juta. Temuan lain, selama periode I sebagai Walikota Madiun 2019-2024, didukung kecukupan alat bukti khususnya kurun 2019-2022 lalu, Md menerima uang mencapai Rp 1,1 milyar.
Atas kecukupan alat bukti, kasus ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan 3 orang tersangka yaitu Md, TM dan RR.
"Ketiganya terhitung hari ini hingga 8 Februari 2026 nanti atau selama 20 hari ditahan," ujar Asep Guntur Rahayu. Md dan RR dikenakan pasal pemerasan termuat dalam KUHAP, lalu Md dan TM dikenakan pasal soal gratifikasi.
Jurnalis: Tim redaksi
