SKI News
Chanif:Banner dipaku di Pohon dan Spanduk Melintang dijalan Itu Tidak Baik dicontoh
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Upaya pemerintah kabupaten Magetan, Jawa Timur dalam menegakan peraturan tentang ketertiban dan lingkungan hidup terus digalakan. Meskipun hingga sampai saat ini tetap saja dari sekian oknum perusahaan maupun partai tetap tak menghiraukan, ini terbukti masih banyak banner, bendera partai, dan spanduk cara pemasangan yang tidak benar dan melanggar peraturan daerah dan Nasional.
“Kami sudah terus berupaya menertibkan, bahkan pihak pemerintah sudah memberi sosialisasi tentang peraturan pemasangan banner maupun spanduk melintang dijalan, tapi entah tetap saja mereka nakal bahkan terkesan cuek,”ujar Chanif Tri Wahyudi Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Sat POl PP) dan Damkar Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Dijelaskan pula, dalam melakukan penertiban banner maupun spanduk yang melintang dijalan, tahun 2018 pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pemerintahan desa maupun kecamatan.”Ini semua melatar belakangi, dari evaluasi ditahun 2017 kemarin bahwa penertiban pihak pemerintah kualahan ,”kata Chanif.
“ Alasan kami perlu ada kerjasama dengan pihak pemerintah tingkat desa dan kecamatan mengingat, tenaga Sat Pol PP belum mampu untuk membersihkan seluruh wilayah Magetan, mengingat tenaga Sat Pol PP terbatas,”jelasnya.
Masih kata Chanif berharap dengan bekerjsama dengan tingkat desa/kelurahan dan minimal mampu menekan pelanggaran. “Memang hingga sampai saat ini, masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran pemasang banner maupun spanduk yang melintang dijalan, Banner dipaku di Pohon dan Banner Melintang dijalan Itu Tidak Baik dicontoh, kami harap masyarakat Magetan dan sekitarnya hal tersebut jangan ditiru, selain melanggar keteertiban juga melanggar lingkungan hidup,”paparnya.
“Kalau ingin mempromosikan usaha atau ingin memberitahukan usahanya kepada khalayak umum mestinya pasanag ditempat-tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah atau memasang iklan di sebuah media,”terangnya.
Sementara itu, kegiatan sat pol pp melakukan penertiban ini berdasarkan peraturan daerah (perda) kabupaten Magetan nomor 16 tahun 2005 tentang penertiban pemasangan reklame.
Bando dan baliho yang melintang jalan sudah diatur sesuai peraturan menteri pekerjaan umum (PU) nomor 20 tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada kontruksi bangunan diatas jalan.”Termasuk spanduk melintang di jalan maupun banner dipaku di pohon yang merusak lingkungan hidup.”tuturnya lagi.
Sementara itu, peraturan daerah khusus didalam kota terkait penempelan suatu benda di pohon diatur dalam perda kabupaten Magetan nomor 2 tahun 2017 tentang pengelola ruang terbuka hijau. “Kami harapkan bagi masyarkat Magetan maupun lembaga lainnya untuk ikut serta menjaga lingkungan Magetan tetap bersih dan indah, dan saat ini sejumlah banner dan baliho kami amankan , dan ”pungkasnya.Cahyo.