SKI News
Butuh Dana 62 Juta Untuk Merobohkan Bando Raksasa yang Melintang Di Jalan
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Bando raksasa di depan Rumah Sakit Syaidiman Magetan tepatnya di jalan raya Pahlawan dibongkar. Pembongkaran bando reklame tersebut karena melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, nomer 20 tahun 2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
“Pembongkaran papan reklame atau disebut bando karena melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, nomor 20 tahun 2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.”ujar Khamim Bashori Kasi Operasi dan Pengendalian bidang Ketertiban dan ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Magetan.
Dijelaskan pula, didalam peraturan daerah Kabupaten Magetan nomor 18 tahun 2016 juga melarang papan reklame melintang. “Kalau masih ada tetap kami melakukan pembongkaran,”kata Bashori.
BACA JUGA INI: Inilah Hotel & Restoran Terbaik di Wisata Telaga Sarangan Magetan
Alasan petugas gabungan Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan melakukan pembongkaran pada malam hari karena arus lalu lintas relative sepi.
Dalam pembongkaran pihak Sat Pol PP mempercayakan kepada pihak ketiga.”Anggaran untuk pembongkaran bando sebesar Rp 62. Juta, pembongkaran pertama dan kedua sudah dilakukan pembongkaran yakni bando depan SPBU Maospati dan bando dekat pertigaan tepatnya di timur terminal maospati,”terang Bashori.
“Ini tinggal dua bando lagi yang akan siap dibongkar pertama lokasi bando pasar sayur dan kedua berlokasi dijalan masuk Tawangmangu dan Sarangan, kedua bando itu tinggal menunggu perintah dari kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP kabupaten Magetan,”ucapnya.
Sementara untuk, kerangka besi yang dibongkar masih diamankan di kantor dinas pekerja umum (DPU) kabupaten Magetan.Cahyo.