SKI News
Bupati Magetan Diperiksa Kejaksaan
Magetan.suarakumandang.com– Kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan sepatu PNS lingkup Magetan 2014 terus dilanjut. kali pertama penyidik kejaksaan negeri (kejari) memanggil Sumantri bupati Magetan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS tahun 2014 senilai Rp. 1.2 Miliyar.
Siswanto Kejari Magetan mengatakan,pemeriksaan Sumantri sebagai bupati Magetan hanya sebatas menanyakan seberapa jauh pengetahuan bupati tentang pengadaan sepatu PNS.”Bappeda litbang bertangungjawab kepada bupati, ketika melakukan pengadaan sepatu apakah sepengetahuan bupati atau tidak, dan dilaporkan atau tidak pelaksanaanya,”kata Siswanto.Jumat,(02/05/2017).
Pemeriksaan dihentikan ketika adzan Magrib berkumandang, dan akan dilanjutkan setelah berbuka puasa dan menjalankan ibadah sholat Magrib.”Mumpung ada waktu dan kebetulan bupati dipanggil sekalian pemeriksaan segera diselesaikan,”ucapnya.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi sepatu PNS, Sumantri didampingi kepala bagian Hukum Suci Lestari dan kepala ispektorat kabupaten Magetan Mei Sugihartini.
Diberitakan, kasus korupsi pengadaan sepatu PNS pemerintah Kabupaten Magetan tahun 2014 senilai 1.2 miliyar menahan Sumarjoko kepala badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan daerah (bappeda litbang) non-aktif ke rumah tahanan kelas IIB Magetan yang ditetapkan oleh kejari pada 10 mei lalu. Atas kasus tersebut Sumarjoko merugikan uang negara sebesar Rp 101,5 juta.
“Pemanggilan bupati tidak bernuansa politis, namun murni langkah hukum dari penyidik untuk mendalami dugaan tipikor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 101,5 juta berdasar audit dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Jawa Timur.Cahyo.