SKI News
Buat Petasan dan Balon Udara, Bapak Anak Terancam Penjara 20 Tahun

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Polres Ponorogo, Jawa Timur berhasil menangkap bapak dan anak yang kedapatan hendak menerbangkan balon udara tanpa awak.
Saat ditangkap parahnya lagi sang ayah justru berusaha menghilangkan barang bukti berupa ratusan petasan saat mengetauhi anaknya ditangkap polisi. Sabtu, (07/05/2022).
Polisi tak hanya berhasil mengamankan balon udara tanpa awak dengan diameter 1,2 meter dengan panjang 15 meter.
Petugas juga berhasil mengamankan A.A (19) warga Desa Carangrejo, kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Kompol Meiridiani Wakapolres Ponorogo menjelaskan penangkapan bermula informasi dari warga dan akhirnya ditindak lanjuti oleh petugas.
“Dalam penangkapan sang ayah orang tua dari AA bukanya bertindak koorperatif malah berusaha menghilangkan barang bukti berupa ratusan selongsong petasan siap ledak dengan cara ditimbun dibelakang rumah ketika anaknya ditangkap polisi,”kata Meirindani.
Dijelaskan, dihadapan petugas membuat balon udara tanpa awak dan dilengkapi berbagai ukuran untuk menyemarakkan hari raya Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara tanpa awak.
Sementara itu, akibat perbuatnya bapak dan anak ini harus mendekap di penjara karena dijerat undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara setingginya 20 tahun penjara.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
