Connect with us

SKI News

BNI Garap Ribuan Penggarap Hutan di Jatim

Published

on

TINJAU BANTUAN: Menteri BUMN Rini Soemarmo, tengah meninjau sejumlah peralatan pertanian akan diberikan petani pinggiran hutan.

TINJAU BANTUAN: Menteri BUMN Rini Soemarmo, tengah meninjau sejumlah peralatan pertanian akan diberikan petani pinggiran hutan.

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperluas jangkauan bantuan untuk para petani penggarap lahan hutan kepada lebih dari 1.600 petani mengelola dikawasan hutan Kabupaten Madiun, Tulungagung dan Tuban. Pada tahap pertama, BNI menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sekitar 678 petani penggarap lahan hutan sebesar Rp 3,2 miliar. Lalu, mendistribusikan lebih dari 1.000 Kartu Tani dapat digunakan untuk menerima dan menggunakan KUR.

Demikian disampaikan Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, dalam Penyaluran KUR, Kartu Tani, disertai bantuan  Corporate Social Responsibility (CSR) BNI tersebut dilaksanakan secara simbolis disaksikan Presiden RI Joko Widodo di Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,  Senin (6/11/2017).

Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri BUMN RI Rini Mariani Soemarno, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, dan Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan BNI Catur Budi Harto. Acara tersebut juga diikuti oleh sekitar 1.500 petani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) dari Madiun, Tulungagung, dan Tuban.

Ia mengatakan langkah BNI ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan perbankan nasional dalam mensejahterakan masyarakat di sekitar hutan melalui Program Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial merupakan sebuah upaya sistematis yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dam Kehutanan untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sehingga lahan-lahan selama ini kurang produktif akan lebih memberikan manfaat ekonomi kepada petani penggarap lahan hutan. Negara dalam hal ini hadir dalam bentuk pemberian Surat Keputusan (SK) Menteri LHK berupa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

“IPHPS dan KULIN KK tersebut menjadi dasar bagi BNI untuk menyaring masyarakat penggarap lahan yang layak menerima KUR dan Kartu Tani. Penyaluran kredit juga didukung oleh  adanya pembeli siaga (offtaker) yang menjamin terserapnya hasil budidaya petani penggarap lahan di hutan,” ujar Achmad Baiquni.

Konsep Perhutanan Sosial dibangun agar mampu mensejahterakan masyarakat sekitar hutan. Program ini akan dapat memberikan manfaat berupa kepastian mengenai lokasi lahan garapan dan jangka waktu hak garap. Petani dapat memperoleh akses ke sumber pendanaan KUR dari perbankan. Disusul, mendapatkan kepastian pasar atau serapan hasil produksi. Mendapatkan pembinaan intensif dari Departemen terkait serta perbankan. Berpeluang mendapatkan subsidi Saprotan, mendapatkan area pengelolaan lahan lebih ekonomis (2 hektar per orang) dan masyarakat penggarap dapat memperoleh pendapatan tambahan yang lebih baik dan pasti.

Ia mengungkapkan, untuk mewujudkan cita-cita mensejahterakan masyarakat penggarap lahan hutan, BNI dilibatkan sebagai lembaga keuangan yang dapat menyalurkan pembiayaan sekaligus mempercepat peningkatan literasi keuangan di kawasan hutan terutama lahan kritis atau lahan gundul sekitar hutan. Basuki.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *