Connect with us

SKI Kesehatan

Berikut Syarat Naik Kereta Api di Indonesia di Masa Pandemi COVID-19

Published

on

Sejumlah calon penumpang KA di sasiun Madiun saat antri tes test RT-PCR

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Sesuai Surat Edaran (se) Kementerian perhubungan (Kemenhub) No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19 diharuskan untuk menunjukan surat keterangan hasil negative test RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Madiun mengatakan pada periode 09 sampai sengan 25 Januari 2021 pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh di pulau Jawa maupun di  pulau Sumatra diharuskan untuk menunjukan surat keterangan hasil negative test RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.”Ketetentuan ini sebagai syarat untuk naik kereta api,”kata Ixfan.

“PT KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata  Ixfan, melangsir apa yang disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Dijelaskan pula, bagi pelanggan KA jarak jauh surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.” syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun,”jelas Ixfan.

Lebih lanjut, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Bagi pelanggan yang belum atau kesulitan mendapatkan rapid tes antigen tidak perlu khawatir karena, kami telah sediakan layanan rapid tes antigen dengan tarip murah seharga RP 105.000,- dibeberapa stasiun yaitu Madiun dengan jam operasi pukul 06.00 WIB sd 18.00, WIB Stasiun Kertosono jam operasi 07.30 WIB sd 18.00 WIB Stasiun Jombang jam operasi 07.00 WIB sd 16.00 WIB, Stasiun kediri jam operasi 08.00 WIB sd 18.00 WIB dan Stasiun Blitar jam operasi 08.00 WIB sd 18.00 WIB.

Ixfan menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala COVID-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” pungkasnya.

Jurnalis: Tim SKI

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *