SKI News
Balai Desa Sempol Maospati digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Magetan
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Kamis, (11/10/2018) tim penyedik kejaksaan negeri Magetan melakukan pengeledahan paksa kantor desa Sempol. Dari hasil pengeledahan tim penyidik menemukan beberapa barang bukti yang dibawa dan diamankan oleh petugas.
Agus Zaini Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Magetan mengatakan pihaknya melakukan pengeledahan dikantor balai desa Sempol sebagai tindak lanjut kasus korupsi dan ADD milik Desa Sempol yang sebelumnya kepala desa setempat sudah dijebloskan kerumah tahanan (rutan) kelas 2 B Magetan.
“Pengeledahan ini dilakukan karena ada beberapa dokumen sesuai Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang belum diberikan kepada tim penyidik kejaksaan negeri Magetan oleh tersangka bernama Ngadeni yang masih disimpan oleh tersangka didalam almari ruang kerja,”kata Agus.
Bahkan dalam penyidikan tim penyidik menemukan beberapa dokumen berupa kuitansi, buku laporan desa dan puluhan stempel yang diduga dijadikan untuk pemalsuan laporan dana belanja desa.
“Tim kami juga menemukan stempel tersebut dan ada beberapa pemalsuan yaitu stempel bertuliskan toko bangunan di desa setempat,”terangnya.
Pengeledahan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan negeri Magetan sesuai dengan surat perintah kejari Magetan untuk melakukan pengembangan kasus korupsi dana desa milik desa Sempol Maospati.
Sementara itu, untuk selanjutnya semua BB dibawa oleh tim penyidik ke kantor kejaksaan negeri Magetan untuk diteliti karena kemungkinan adanya tersangka baru yang ikut terseret dalam kasus korupsi dana desa Sempol Maospati. Cahyo.