Connect with us

SKI News

Kiyai Pondok Pesantren di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Belasan Santri

Published

on

Terduga pelaku dugaan pencabulan terhadap belasan santri saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ponorogo, Selasa (19/5/2026). Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus yang diduga terjadi sejak tahun 2017 tersebut.

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santrinya sendiri.

Mirisnya, aksi tak terpuji tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2017 hingga pertengahan Mei 2026.

Tersangka berinisial J (54), warga Kecamatan Jambon, Ponorogo, ditangkap polisi bersama warga di kediamannya yang juga digunakan sebagai pondok pesantren.

Dalam video amatir yang beredar, tampak tersangka diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Ponorogo.

Polisi menyebut saat ini sudah ada 13 korban yang melapor dan jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah.

Kasus ini terungkap setelah salah satu santri yang masih di bawah umur nekat melarikan diri dari pondok dan menceritakan dugaan perbuatan cabul yang dialaminya kepada orang tua.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Warga sekitar mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Sebab selama ini tersangka dikenal sebagai sosok pendiam dan pemuka agama.

Pondok pesantren yang dikelolanya diketahui sudah berdiri sejak sekitar tahun 2012 dengan jumlah santri cukup banyak, sebagian besar berasal dari Jawa Tengah.

Karti, salah seorang warga sekitar, mengatakan aktivitas para santri selama ini terlihat normal dan tidak pernah ada cerita mencurigakan dari para korban.

“Banyak santrinya, sekarang sedikit kalau dulu banyak. Santrinya sering jajan ke sini, tapi nggak pernah cerita apa-apa,” ujar Karti.

Hal senada disampaikan Kepala Dusun Sawahan, Tukimun. Ia mengaku pihak desa maupun warga tidak mengetahui dugaan kasus tersebut sebelum penangkapan dilakukan polisi.

“Taunya sudah ditangkap didakwa pencabulan itu. Kalau kesehariannya ya ngaji saja. Orangnya juga cenderung tertutup dan jarang berbaur dengan masyarakat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut dugaan tindak asusila itu dilakukan tersangka sejak April 2017 hingga 18 Mei 2026.

Modus yang digunakan yakni meminta para santri memijat tubuh tersangka sebelum berujung pada tindakan tidak senonoh.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk mantan santri.

“Tadi malam dan sampai hari ini kami sudah melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa oknum pimpinan pondok pesantren tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwan yang tinggal di pondok tersebut,” paparnya.

Hingga Selasa (19/5/2026), polisi masih memeriksa tersangka serta sejumlah korban di Unit PPA Polres Ponorogo.

Polisi juga mengimbau korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa untuk segera melapor guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Jurnalis: Tim redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *