SKI News
Warga Kompak Bekuk Maling, Kapolres Magetan Beri Apresiasi

Tertunduk. Pelaku percobaan pencurian, MS (43), tertunduk saat mendapat pertanyaan dari Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam gelar perkara di Ruang Command Center Polres Magetan, Selasa (8/9/2026).
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Aksi percobaan pencurian rumah di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, berakhir gagal total. Pemilik rumah bersama warga berhasil mengamankan seorang pria sebelum aksinya membawa kabur barang berharga.
Dirilis dari Humas polres Magetan, keberanian korban dan warga menggagalkan aksi tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Apresiasi disampaikan saat audiensi sekaligus gelar perkara kasus percobaan pencurian dengan pemberatan di Ruang Command Center Polres Magetan, Selasa (8/9/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MS (43), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sebagai tersangka.
Kapolres menilai kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan menjadi kekuatan penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami mengapresiasi keberanian warga bersama korban berhasil mengamankan pelaku. Ini menunjukkan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Erik.
Kasus bermula saat MS diduga mengincar sebuah rumah di Desa Kembangan. Rumah tersebut berada dekat akses jalan dan dinilai mudah menjadi sasaran pencurian pada malam hari.
Pada Kamis (28/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, MS melintas di wilayah Desa Kembangan dan menemukan rumah korban. Ia kemudian kembali ke Solo untuk mempersiapkan aksinya.
Beberapa hari kemudian, Minggu (31/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali berangkat dari Solo menuju Magetan menggunakan bus. Ia tiba di Terminal Maospati sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (1/9/2026).
Dari terminal, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan ojek. Ia meminta turun di sekitar pemakaman berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
MS kemudian berjalan kaki menuju lokasi dan bersembunyi di lahan tebu belakang rumah korban sembari menunggu waktu.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban dengan merusak tali angin pada jendela bagian belakang menggunakan kedua tangannya.
Begitu berada di dalam rumah, MS mulai mencari barang berharga di ruang tamu serta sejumlah ruangan lain.
Apesnya, aksi tersebut keburu terbongkar. Korban terbangun dan mendapati tersangka berada di dalam rumah. Korban langsung berusaha mengamankan tersangka sembari berteriak meminta pertolongan.
Pergulatan korban dan tersangka berlangsung sekitar 30 menit. Mendengar teriakan tersebut, warga berdatangan dan ikut membantu hingga tersangka berhasil diamankan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci L dengan salah satu ujung berbentuk pipih, mata obeng minus dilas berbentuk L, kunci pas berujung pipih, batang besi ukuran 8 berujung pipih, kunci pas Y ukuran 8/10/12, magnet berbentuk bulat pipih, tas selempang hitam merek EIGER, masker abu-abu serta dua potong kain abu-abu.
MS dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Polisi juga menyebut MS merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat tiga kali menjalani hukuman, yakni pada 2018 selama lima bulan di Rutan Karanganyar, 2019 selama satu tahun delapan bulan di Rutan Sukoharjo, serta 2023 selama dua tahun di Rutan Sragen.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui tindak kriminal atau gangguan kamtibmas.
“Jangan mengambil tindakan membahayakan diri sendiri. Segera koordinasikan dengan petugas agar dapat ditangani cepat dan tepat,” tegas AKBP Raden Erik.
Polres Magetan juga mendorong sinergi polisi dan masyarakat guna mencegah berbagai potensi gangguan keamanan. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigaan. **
Jurnalis: Tim redaksi.
