SKI News
Tahun ini, 8% Dari Dana Desa Untuk Penanganan COVID-19

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Pandemi COVID 19 masih menjadi fokus Pemerintah pusat hingga tingkat desa. Terkhir pemerintah melalui Kementrian Keuangan menginstruksikan 8% dari dana desa untuk pembiayaan penanganan pandemi.
“Untuk penanganan covid-19 tahun 2021 menggunakan dana desa, sebagaimana diatur dalam SE dari Dirjen Kemenkeu no. SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan pandemi covid-19,” ujar Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Kabupaten Ngawi, Jawa TImur , Selasa (23/02/2021).
Lebih lanjut, salah satu aturan yang terdapat di dalam SE tersebut adalah mengharuskan desa mengalokasikan anggaran minimal 8 % dari total dana desa yang disalurkan untuk penanganan COVID-19, meliputi kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
Lanjunya, bahwa untuk aturan penggunaan dana desa sebesar minimal 8 % tersebut akan disosialisasikan kepada desa penerima dengan melibatkan Camat wilayah setempat, sehingga desa segera dapat membuat perubahan peraturan Kepala desa (Perkades) untuk menyesuaikan penggunaan anggaran dana desa dalam penanganan COVID-19.
Sementara dana desa tahap satu sudah disalur semua ke 213 desa di 19 kecamatan di Ngawi, dalam tiga tahap, tahap pertama 40 %, tahap kedua 40 % dan tahap ketiga 20 %. Sedangkan khusus untuk desa mandiri, akan disalurkan dua tahapan saja, yaitu tahap pertama 60 % dan tahap kedua 40 %.
Hingga kini berbagai upaya menekan angka pertambahannya kasus Covid 19 masih dilakukan, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM mikro, dan terakhir pemerintah memperpanjang PPKM mikro hingga 8 maret 2021.
Jurnalis: Ahmad Hakimi.
