Connect with us

SKI PolHuKam

Malam Tahun Baru 2021, Polsek Sambit Ungkap Pengedar Pil Koplo

Published

on

Kedua pelaku dimakan Polsek Sambit

Suarakumandang.com,BERITA PONOROGO. Malam Tahun Baru 2021 Polsek Sambit Polres Ponorogo, Jawa Timur Jumat, (01/01/2021) berhasil mengungkap pelaku pengedar pil koplo serta pemakainya, dan petugas  mengamankan 660 butir pil koplo, dua buah Handphone, dan uang Rp 314ribu.

“Penangkapan dan pengukapan pelaku pengedar maupun pemakai pilkoplo saat kami mengadakan patroli disejumlah titik lokasi yang sering dijadikan tempat mangkal anak-anak muda,”ujar Aipda Khudori Kanit Reskrim Polsek Sambit.

Lebih lanjut, sebelumnya petugas  sudah memiliki target lokasi yang sering dijadikan tempat mangkal  anak-anak muda. Salah satunya lokasi Jalan Raya Kemuning, Desa Kemuning, kecamatan Sambit itu adalah target petugas , sebab, sebelumnya petugas sering mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan mangkal anak-anak dan minuma keras.

“Dari hasil tangkapan di jalan Kemuning kami melanjutkan pengembangan ke desa Kapon, kecamatan Mlarak. Dari serangkian kegiatan tersebut akhirnya kami berhasil mengungkap para pelaku yang mengedarkan pil koplo dan pemakainya,”tegas Khundori.

Kronologi penangkapan para pelaku petugas anggota Unit Reskrim Polsek Sambit awalnya mengamankan 4 pelaku yang sedang pesta minuman keras, setelah diadakan pengeledahan ditemukannya 3 buah butir. Saat ditanya pelaku mengaku membeli dari inisal BTN yang saat itu berada di lokasi pesta miras.

“Setelah inisial BTN digeledah petugas dan didapati 556 butir pil warna putih pada permukaan pil bertuliskan LL atau pilkoplo dan didapati juga HandPhone yang isi pesannya ada transaksi jual beli pil koplo serta uang Rp 104 ribu dari hasil penjualan pil koplo akhirnya kami amankan,”kata Khundori.

Setelah BTN didesak, akhirnya petugas melakukan pengembangan ke inisial AM warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak.” Dari informasi BTN akhirnya AM ditangkap dirumahnya dan kami amankan,”paparnya.

“Pada saat pengerbekan  di inisial AM petugas mendapati 1 buah Hand Phone, 104 butir pil koplo sama seperti yang dibawa oleh BTN dan uang sebesar Rp 210 ribu,”terangnya.

Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Sambit untuk dijadikan barang bukti.”Semua pelaku dan barang bukti akan kita proses sesuai dengan pasal yang kita sangkakan yaitu melanggar Undang-Undang  tentang kesehatan,”tandasnya.

 “Kami berharap kepada masyarakat Ponorogo khususnya pemuda janganlah kamu sia-siakan dengan hal –hal yang dapat merugikan masa depan diri sendiri. Dan kami berharap kami tidak akan mendapati lagi para  pengedar dan pemakai pil koplo dan sejenisnya khususnya di wilayah Sambit,”pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.