Connect with us

SKI News

COVID-19 Masih Mewabah, Magetan Perpanjang Masa Belajar dan Bekerja Dari Rumah

Published

on

Suwata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur  memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP. ASN (Aparatur Sipil Negara) juga diperpanjang masa bekerjanya dari rumah akibat dampak wabah virus corona atau COVID-19.

Suwata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa diperpanjangnya masa kerja dan masa belajar dari rumah ini menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Magetan tanggal 20 April 2020 tentang pelaksanaan sistem kerja ASN dan kebijakan pendidikan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19.

“Masa belajar dan bekerja dari rumah ini diperpanjang sampai tanggal 1 Juni 2020. Sebelumnya kan dilaksanakan sampai tanggal 21 April 2020,” ujar Suwata, Selasa, (21/04/2020).

“Karena wabah COVID-19 belum reda, maka masa belajar dan kerja di rumah diperpanjang. Sebab, kegiatan di sekolah maupun kantor melibatkan banyak pihak yang menjadi salah satu potensi penyebaran virus corona,” ungkapnya.

Pada Surat Edaran Bupati Magetan Nomor: 800/77/403.203/2020 menjelaskan bahwa perpanjangan masa bekerja dan belajar dari rumah ini merupakan upaya mengendalikan penyebaran COVID 19.

Dalam menjalankan tugasnya ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 tahun 2020 dalam penetapan aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans yang dapat diundih melalui playstore maupun Appstore.

“Dalam surat edaran, peserta didik akan kembali belajar di sekolah tanggal 2 Juni 2020. Namun, jika dipandang pandemic COVID 19 ini belum mereda atau belum aman, kegiatan bekerja dan belajar dari rumah akan dievaluasi. Bisa saja akan diperpanjang masanya,” pungkas Suwata.

Surat Edaran Bupati Magetan tanggal 20 April 2020 disampaikan untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan penuh tanggung jawab. Tentang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan kebijakan baru.

Jurnalis: Nuvreilla