SKI News
Malam Tahun Baru Polsek Sambit Amankan 19.000 Pil Double L

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Inisial ASH (21) warga desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sambit Ponorogo karena diketahui memiliki 19 ribu pil double L. Rabu (01/01/2020).
Kapolsek Sambit, AKP Sutriyatno mengatakan pihaknya menangkap inisial ASH saat melakukan pengeledahan dirumahnya.
“Kami menangkap setelah sebelum polisi menangkap Inisial MI warga Sambit yang akan bertransaksi di malam tahun baru dengan ASH di lapangan Arjowinangun, Desa/Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,”ujar Sutriyatno kepada jurnalis suara kumandang.
Dalam penggeledahan petugas menemukan MI membawa satu linting grenjeng rokok berisikan 5 butir daube L. ”Penangkapan MI petugas reskrim mendapatkan informasi jika pil itu dibeli dari ASH, selanjutnya Polisi melakukan penggerebekan dirumah pelaku,”terang Sutriyatno.
Dari dalam kamar pelaku petugas berhasil mengamankan 19 ribu pil doubel L, uang Rp 300 ribu serta 2buah handphone yang digunakan untuk transaksi jual beli pil koplo.Selain itu petugas juga menyita 1,5 liter minuman jenis arak jowo.
Atas perbuatan tindak pidana tersebut pelaku dan bandar dikenakan pasal 196 atau 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sementara itu , pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Jurnalis: Yoga Kariem.
