SKI News
6 Januari 2018: Batas Akhir Perpanjangan SIM
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. MBagi pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis periode 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017, serta 1 Januari 2018, masih bisa memperpanjang hingga 6 Januari 2018. Sebab, pelayanan SIM di semua lokasi atau seluruh jajaran Polri pada periode tersebut libur.
Hal itu sesuai keputusanan itu juga berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017. Meski begitu, SIM habis masa sesuai hari libur tidak dinyatakan mati, tapi bisa diperpanjang 2-6 Januari 2018.
“Bagi pemilik SIM batas akhir perpanjangan hingga besuk (Sabtu, 06/01/2018), pengumuman perpanjangan sudah disampaikan dan dimulai Selasa (2/1) lalu,. Pemilik hingga batas akhir tidak memperpanjang SIM, maka dihitung membuat SIM baru. “Kami hanya bisa berharap pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan,” ujar Ka Satlantas Polres Madiun AKP Evon Fitrianto, Jum’at (05/01/2018).
Ia mengatakan masa berlaku SIM-nya habis diperiode itu silahkan langsung memperpanjang, pemohon bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di lokasi ada. “Cukup bilang saja yang masa berlakunnya di libur natal dan tahun baru, petugas juga sudah mengerti,” ujar AKP Evon Fitrianto lagi
Menurutnya untuk pelayanan lain seperti bayar pajak kendaraan bermotor tidak mendapatkan toleransi. “Perpanjangan itu hanya untuk SIM saja, jadi tidak berlaku untuk pembayaran pajak bermotor. Jika pajak bermotor terlambat, ya, dikenakan denda,” ujarnya lagi. Basuki.