Connect with us

SKI News

21 Tempat Hiburan di Maospati Magetan ditutup

Published

on

PASANG:Petugas saat melakukan penutupan tempat hiburan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN.Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam kebakaran Kabupaten Magetan, Jawa Timur menutup sementara 21 tempat hiburan yang terletak di desa Malang, kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tepatnya di pinggir jalan raya Maospati-Ngawi.

Rahmad Soewastono Kabid penegakan peraturan daerah  Sat Pol PP dan Damkar kabupaten Magetan mengatakan pihaknya melakukan penutupan 21 warung hiburan ini berdasarkan peraturan daerah kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarkat pasal 27 dan pasal 32 ayat (2). “Sedangkan 21 warung tempat hiburan ini akan dilakukan 3 tahapan , tahapan pertama adalah penutupan sementara, tahapan kedua penyegelan dan terakhir pembongkaran,”kata Rahmad.Senin,(19/02/2018).

“Sedangkan yang saat ini kami lakukan adalah tahapan pertama yaitu penutupan sementara, kerangkanya  sifatnya masih preventif, pencegahan  diluar jalur hukum, tapi kalau mereka nekad terpaksa kami bertindak,”tegas Rahmad.

Penutupan 21 warung tempat hiburan terbagi menjadi dua, pertama 15 tempat hiburan berlokasi di pinggir jalan raya Maospati-Ngawi sedangkan 6 tempat hiburan terdapat didalam desa perisisnya dipinggir jalan desa Malang sebelah timur.

“Penutupan tempat hiburan karena ada laporan dari warga dan pemerintah desa Malang, selain itu lahannya milik pemerintah propinsi jawa timur dan belum ijin, dan kami sebelumnya sudah melayangkan  surat teguran .

Sementara itu, penutupan 21 tempat hiburan tidak ada perlawanan dari pihak pengelola masing-masing tempat hiburan.Penutupan Sat Pol PP didampingi petugas Polsek Maospati dan Polisi Militer(PM).Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *