Connect with us

SKI News

Ungkap Penipuan Online Pembelian Besi, Tersangka Ditangkap di Palembang

Published

on

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus penjualan besi baja fiktif menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp59,9 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 15 September 2026, ketika korban mencari toko penjual besi baja melalui Google Maps,” jelas
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, Senin (5/10/2026).

Korban kemudian menemukan toko bernama Mega Baja Steel yang dicantumkan beralamat di sekitar Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun. Korban sempat berkomunikasi d melalui WhatsApps.

Lalu, korban memesan sebanyak 500 batang besi baja senilai Rp59.9 juta. Pelaku kemudian mengirimkan invoice serta memberikan rekening BRI atas nama orang lain untuk pembayaran.

Setelah uang ditransfer, barang dipesan tidak kunjung dikirim. Korban justru diminta melakukan pembayaran tambahan. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi sesuai titik Google Maps, korban mendapati bahwa toko tersebut tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Madiun. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RS di Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon seluler diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, membuat nota atau invoice fiktif, serta menerima uang hasil kejahatan melalui aplikasi pembayaran digital.

Berikutnya, diamankan sejumlah dokumen pendukung dari korban, antara lain invoice pembelian, bukti transfer senilai Rp59,9 juta, tangkapan layar lokasi Google Maps, serta percakapan WhatsApps antara korban dengan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saya berharap masyarakat, agar berhati-hati dalam transaksi daring atau melalui media sosial,” ujarnya.

Masyarakat diminta memastikan keberadaan toko, identitas penjual, serta rekening tujuan sebelum melakukan pembayaran guna mencegah menjadi korban penipuan.*…

Jurnalis: Agus Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *