Connect with us

SKI News

Perlintasan Liar di Kediri Resmi ‘Game Over’, KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Usai Motor Tertemper Kereta

Published

on

Petugas gabungan menutup permanen perlintasan liar di KM 172+5 Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dengan memasang rel dan bantalan besi. Langkah ini dilakukan KAI Daop 7 Madiun untuk mensterilkan jalur serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan usai insiden kecelakaan di lokasi tersebut.

Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Tak mau insiden serupa kembali terulang, PT KAI Daop 7 Madiun akhirnya menutup permanen perlintasan sebidang liar di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Penutupan dilakukan setelah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA 406 Commuter Line Dhoho dengan sebuah sepeda motor di lokasi tersebut.

Perlintasan yang tidak terdaftar itu kini dipastikan tak lagi bisa dilalui kendaraan. Petugas Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri memasang rel dan bantalan besi sebagai penutup akses guna mensterilkan jalur kereta api sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan yang berpotensi memicu kecelakaan.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” ujar Tohari.

Penutupan tersebut dilakukan bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, dan Pemerintah Desa Jambean.

KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup atau membuat akses perlintasan liar baru.

Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diminta selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang melintas, serta selalu mengutamakan perjalanan kereta api.

KAI menegaskan, palang pintu hanyalah alat bantu pengamanan, bukan jaminan utama keselamatan.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” pungkasnya. **

Jurnalis: Tim redaksi.