SKI News
Tingkatkan Keselamatan, PT KAI Daop 7 Sosialisasi Ke Warga Kecamatan Barat

Perlintasan liar dijalur ganda yang terletak di kelurahan Tebon
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengadakan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan diperlintasan sebidang jalur kereta api. Acara diadakan dibalai kelurahan Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.Rabu,(28/08/2019).
Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas Daop 7 Madiun mengatakan pihaknya mengadakan sosialisasi kepada perwakilan di dua desa dan satu kelurahan kecamatan Barat.”Tadi perwakilan dari desa Bogorejo, Desa Karangsono dan Kelurahan Tebon,”ujar Ixfan.
“Alhamdulillah proses sosialisasi berjalan dengan lancar sesuai dengan kesepakatan, bahwa perlintasan liar yang terdapat di kelurahan Tebon rencana akan ditutup pada Jumat,(30/08/2019) nanti,”kata Ixfan.
Dijelaskan pula, dalam penutupan perlintasan liar tersebut diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang melewati perlintasan tersebut.”Sosialisasi penutupan perlintasan demi keselamatan perjalanan kereta api lebih terjamin,”jelas Ixfan.
“Apalagi akan segera difungsikan jalur ganda dari stasiun Walikukun sampai dengan stasiun Jombang. Jadi kami berharap pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut, utamakan keselamatan dirinya dan orang lain,”terangnya.
Sesuai data dari Daop 7Madiun, temperan kendaraan dengan kereta api di perlintasan sebidang jalur kereta api tercatat selama Januari – Agustus 2019 terdapat 29 korban jiwa. “Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan penutupan perlintasan jalur kelurahan di kelurahan Tebon tepatnya masuk emplasemen Stasiun Barat KM 175+843, apalagi akan beroperasinya jalur ganda,”tegasnya.
Tindakan penutupan dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun sesuai amanah UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 94 yang menyebutkan, untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup dan penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, serta peraturan mentri (Permen) no 94 th 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, pada pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
“Pada dasarnya pintu pelintasan itu bukanlah rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api,”pungkasnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
