Connect with us

SKI News

Tiga Pembeli dan Pemakai Sabu Asal Takeran Magetan Ditangkap

Published

on

DIGELAR: Sebanyak 2 dari 3 orang tersangkap pembeli dan pemakai sabu dicokok, satu tersangka Nyamar berada di Lapas.

DIGELAR: Sebanyak 2 dari 3 orang tersangkap pembeli dan pemakai sabu dicokok, satu tersangka Nyamar berada di Lapas.

Madiun.Suarakumandang.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Madiun Kota, mengamankan 0,98 gram narkotika jenis sabu, dari tiga tersangka. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda, masing-masing di tepi jalan wilayah Kelurahan Demangan, di rumah kos Kelurahan Kejuron dan Perumahan di Kelurahan Manisrejo serta di Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo.

Ketiga tersangka yang diamankan petugas, yakni Dony S (22), warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Nyanat Budiono (36) warga Kelurahan Manisrejo dan Heru P (31) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, ketiga tersangka diamankan petugas, berperan sebagai pengguna. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine, yang positif. Keterangan tersangka kepada penyidik, barang haram tersebut diperoleh dari orang tidak dikenal melalui handphone.

“Ya dia itu membeli sekaligus pengguna. Mereka (tiga tersangka) memenuhi unsur pasal 114 maupun 112, menguasai. Yang jelas ini peran masyarakat sangat penting membantu tugas kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Madiun Kota. Apapun informasi dari masyarakat kita tindak lanjuti,”ungkap Sukono kepada wartawan, Kamis(23/2/2017).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana pada pasal 112 ayat (1) minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miilyar.

Sementara itu ancaman pidana pasal 114 ayat (1) minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 1 Milya, maksimal Rp 10 Milyar.Basuki/Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *