SKI News
Terungkap, Pembuang Bayi di Sungai

BiNGUNG DAN MALU: Tersangka VVKR kepada Kapolres Madiun, melakukan pembuangan bayi itu, akibat binggung dan malu
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Pembuang bayi di Sungai Sono, diungkap Sat Reskrim Polres Madiun. Ternyata, pelaku sepasang kekasih yaitu VVKR (Laki-laki/25) Dusun Made, Desa Sumberrejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun, sang kekasih EENO (perempuan/19) Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Keduanya sepasang kekasih dalam perjalanan beberapa kali melakukan hubungan terlarang. Akibatnya, EENO hamil dan berupaya melakukan pengguguran kandungan dengan cara minum obat dan pijat.
“Namun, upaya itu gagal, bayi lahir Kamis (8/1/2025) pagi lalu. Dalam keadaan bingung dan malu, lalu mengambil tindakan membuang bayi dengan dimasukkan dalam tas plastik.
Bayi berkelamin laki-laki saat di buang masih dalam keadaan hidup,” jelas Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, Senin (13/1/2025)
Ia mengatakan berkat barang bukti ditemukan, petugas Polsek dan Polres Madiun, Sabtu (11/1/2025), menangkap tersangka VVKR dan ENNO.
Akibat saat melahirkan tidak dalam penanganan medis, kini dibantatkan di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun.
Untuk VVKR terancam pasal 80 ayat (3), (4) atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan, EENO pasal 341 KUHP :ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad bayi dalam tas kantong plastik berwarna merah ditemukan warga mengapung di aliran Sungai Sono masuk Dusun Santren, Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Kamis (9/1) pukul 14.30 lalu.
Jasad bayi baru lahir itu mengapung di pinggir sungai, ditemukan Elly Suwandi sedang bersepeda sore.
Merasa penasaran dia memanggil seorang pencari rumput, sekaligus warga setempat, Suparni (44), kebetulan tengah beraktivitas di sawah tidak jauh dari lokasi.
Semula terlihat hanya kepala dan rambut, lalu diambil ternyata jasad bayi da jenis kelamin belum diketahui.
Atas temuan itu, Suparni bergegas melaporkan ke Perangkat Desa, lalu diteruskan hingga Polsek setempat dan Tim Inafis Polres Madiun mendatangi lokasi peristiwa. Saat evakuasi jasad bayi, polisi juga menemukan dan mengangkat beberapa barang temuan di sekitarnya berupa obat obatan.
Diduga kuat benda itu dibuang bersamaan dengan jasad bayi. Kapolsek Madiun AKP Gunawan mengatakan kondisi jenazah bayi tidak bernyawa dan terbungkus ke dalam tas plastik berwarna merah. “Dugaan sudah mengapung 2 hari, karena belum rusak sepenuhnya,” ujarnya..
Jurnalis:Agus Basuki.