Connect with us

SKI News

Tersangka Mark Up Tanah SMPN 1 Mantingan Akhirnya Masuk Tahanan

Published

on

Mantan pejabat Ngawi ini ditangkap karena mark up tanah untuk lahan sekolahan

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Setelah buron hampir 4 bulan, Hadi Suharto, akhirnya tidak berkutik ketika Unit III Satreskrim Polres Ngawi yang menangani pidana korupsi berhasil menangkap mantan sekretaris Dinas Pendidikan Ngawi tersebut di rumahnya desa Pucangan Ngrambe  Senin lalu ( 06/07/2020).

Berbeda dengan upaya penjemputan paksa sebelumnya pada akhir bulan Maret ( 23/032020)  yang gagal karena Hadi tidak ditemukan dirumah, serta penunggu rumah tidak mau bertanda tangan, kali ini polisi tidak mau dibodohi. Dengan disaksikan oleh kepala desa setempat, Hadi pun diborgol dan dibawa ke mapolres Ngawi.

Hadi ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada bulan Februari lalu, dalam kasus mark up tanah tukar guling SMPN 1 Mantingan senilai Rp 2,7 milyar.

Bermula dari lahan tempat berdirinya SMPN 1 Mantingan diminta kembali oleh pemiliknya yaitu Ponpes Gontor, karenanya Pemkab Ngawi mengeluarkan anggran senilai Rp 2,7 Milyar untuk membeli lahan baru melaui Dinas Pendidikan Ngawi. Namun kuat dugaan dana yang digunakan untuk pembelian lahan baru tidak senilai yang dilaporkan , hingga membuat kerugian negara sebesar Rp 1,1 milyar.

Sebelumnya untuk melawan sangkaan, Hadi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri  Ngawi dan berakhir kandas, sehingga proses penyidikan pun langsung disusun sat reskrim Ngawi.

Namun menghadirkan mantan pejabat yang mengajukan pensiun dini kala kasus ini mulai diselidiki, bukanlah perkara mudah, setidaknya dua kali panggilan untuk dimintai keterangan terkait sangkaan kepadanya sejak ditetapkan tersangka seakan tidak pernah digubris.

“Setelah dilakukan dua kali pemanggilan tidak membuahkan hasil, akhirnya unit tipikor reskrim Ngawi melakukan upaya paksa pada bulan maret lalu namun tersangka tidak diketemukan dirumahnya, hingga dilakukan pengejaran dan pencarian dan terakhir berhasil ditangkap dirumahnya” kata Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Parasito Djoyo Hadi, Rabu ( 08/072020).

Sementara itu, penasihat hukum yang mendampingi Hadi mengaku jika tidak ada dana speserpun yang mengalir ke kantong klienya.

“Kita mengupayakan pembuktian kalau tidak ada dana speserpun yang mengalir ke klien kita, bahkan pengadilan sebelumnya tidak bisa membuktikan itu” kata Puji Santosa penasihat hukum tersangka, yang terkesan kurang menguasai materi yang menjerat hukum tersangka.

Namun begitu, meski diwarnai aksi lari saat bertemu wartawan , Hadi tetap dijebloskan kedalam sel tahanan sambil menjalani proses penyidikan yang tidak menutup kemungkinan menyeret tersangka lain.

Jurnalis: Ahmad Hakimi / Mustofa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *