Connect with us

SKI News

Ketua PWI Magetan Nyatakan Dukungan Penuh untuk PWI Ponorogo, Soroti Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik

Published

on

Kerua PWI Magetan Cahyo Nugroho.

Suarakumandang.com. BERITA PONOROGO . Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Magetan, Cahyo Nugroho, menyatakan dukungan penuh kepada PWI Ponorogo atas sikap organisasi yang mengecam dugaan tindakan tidak menyenangkan terhadap reporter Radio Duta Nusantara, Endang Widayati, saat menjalankan tugas peliputan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (30/7/2026).

Cahyo mengaku prihatin atas insiden tersebut. Menurutnya, setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki hak yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga harus mendapat penghormatan dari seluruh pihak, termasuk pejabat publik.

“Kami dari PWI Magetan menyampaikan dukungan penuh kepada PWI Ponorogo dalam mengawal persoalan ini. Kami juga prihatin atas insiden yang menimpa rekan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Kebebasan pers harus tetap dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Cahyo Nugroho.

Insiden tersebut melibatkan Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto. Saat itu, Endang Widayati berupaya mewawancarai sekaligus mengambil gambar kedatangan Anik Suharto yang hadir sebagai saksi dalam perkara tunjangan perumahan.

Namun, menurut keterangan Endang, Anik mengarahkan tangan ke ponsel yang sedang merekam sambil meminta agar pengambilan gambar dilakukan setelah meminta izin.

“Dalam acara seperti ini kalau mau mengambil foto harus izin saya,” kata Anik Suharto di lokasi kejadian.

Endang mengaku menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menilai upaya tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

“Saya sangat menyayangkan upaya pembatasan tersebut, padahal kami bekerja dilindungi hukum dan UU Pers untuk menyampaikan informasi publik,” ujar Endang.

Menanggapi kejadian itu, Ketua PWI Ponorogo, W. Arso, mengecam tindakan yang dinilai berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Menurutnya, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Kami menyayangkan sikap yang dinilai tidak kooperatif dari pejabat publik tersebut. Hal itu berpotensi menghalang-halangi tugas wartawan yang bekerja di bawah naungan Undang-Undang Pers,” tegas Arso.

Arso menambahkan, karena Endang merupakan anggota sekaligus pengurus aktif PWI Ponorogo, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Jawa Timur untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya.

“Kami masih berkomunikasi dan menunggu arahan dari Ketua PWI Jawa Timur terkait langkah yang akan ditempuh,” pungkasnya.**

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *