SKI News
Nekat Terobos Portal, Elf Hantam Jembatan KA di Nganjuk, KAI Daop 7 Madiun: Jangan Anggap Rambu Cuma Pajangan

Petugas KAI Daop 7 Madiun melakukan perbaikan portal pembatas ketinggian yang rusak setelah ditabrak sebuah kendaraan di kawasan Stasiun Nganjuk. Perbaikan dilakukan untuk memastikan fungsi portal kembali optimal sebagai pengaman jembatan kereta api dan menjaga keselamatan perjalanan kereta maupun pengguna jalan.
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Insiden kendaraan kembali menabrak portal pembatas ketinggian di bawah jembatan kereta api terjadi di wilayah Daop 7 Madiun.
Kali ini, sebuah kendaraan elf menabrak portal pembatas ketinggian (BH 298) sisi selatan di kawasan Stasiun Nganjuk pada Senin (3/8/2026) pukul 00.52 WIB.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menegaskan bahwa kelalaian pengemudi dalam mematuhi batas ketinggian kendaraan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan benturan tersebut mengakibatkan portal sementara harus dilepas untuk dilakukan penanganan.
Meski demikian, perjalanan kereta api tetap berjalan normal setelah petugas memastikan kondisi infrastruktur aman melalui koordinasi dengan Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun.
“Beruntung kejadian ini tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun, insiden tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan demi keselamatan bersama,” ujar Tohari.
Menurutnya, portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap fasilitas jalan.
Perangkat tersebut dipasang sebagai sistem pengaman untuk mencegah kendaraan berdimensi melebihi batas aman menabrak jembatan kereta api.
Tohari menjelaskan, apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, risikonya tidak hanya merugikan infrastruktur, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api beserta para penumpangnya.
“Karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi. Jangan memaksakan kendaraan melintas apabila dimensinya melebihi batas yang telah ditentukan,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, untuk selalu memeriksa tinggi kendaraan sebelum melintas di bawah jembatan kereta api serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang telah dipasang.
Menurut KAI, keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kelalaian satu pengemudi dapat memicu risiko yang jauh lebih besar, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lain dan perjalanan kereta api.*
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Insiden kendaraan kembali menabrak portal pembatas ketinggian di bawah jembatan kereta api terjadi di wilayah Daop 7 Madiun.
Kali ini, sebuah kendaraan elf menabrak portal pembatas ketinggian (BH 298) sisi selatan di kawasan Stasiun Nganjuk pada Senin (3/8/2026) pukul 00.52 WIB.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menegaskan bahwa kelalaian pengemudi dalam mematuhi batas ketinggian kendaraan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan benturan tersebut mengakibatkan portal sementara harus dilepas untuk dilakukan penanganan.
Meski demikian, perjalanan kereta api tetap berjalan normal setelah petugas memastikan kondisi infrastruktur aman melalui koordinasi dengan Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun.
“Beruntung kejadian ini tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun, insiden tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan demi keselamatan bersama,” ujar Tohari.
Menurutnya, portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap fasilitas jalan.
Perangkat tersebut dipasang sebagai sistem pengaman untuk mencegah kendaraan berdimensi melebihi batas aman menabrak jembatan kereta api.
Tohari menjelaskan, apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, risikonya tidak hanya merugikan infrastruktur, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api beserta para penumpangnya.
“Karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi. Jangan memaksakan kendaraan melintas apabila dimensinya melebihi batas yang telah ditentukan,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, untuk selalu memeriksa tinggi kendaraan sebelum melintas di bawah jembatan kereta api serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang telah dipasang.
Menurut KAI, keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kelalaian satu pengemudi dapat memicu risiko yang jauh lebih besar, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lain dan perjalanan kereta api.*
Jurnalis: Tim redaksi.
