Connect with us

SKI News

Sebelum Berangkat Bus Pariwisata Harus Ramp Check Di Dishub Magetan

Published

on

CEK: Dua petugas Dishub Magetan mengecek kelayakan kendaraan umum

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur nomer 551.2/22676/113.4/2022 Tanggal 17 Juni 2022 angkutan umum yang akan digunakan mengangkut rombongan diharuskan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan untuk dilakukan pengecekan dokumen dan kelaikan kendaraan sebelum berangkat.

Titik Suharsih Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan (Dishub) Kabupaten Magetan. mengatakan hasil rapat dengan koordinasi Balai Pengelola Transportasi Darat  (BPTD) Kelas II Jawa Timur bersama Kepala Dinas Perhubungan Se Jawa Timur, Senin,(13/5/ 2024) lalu, 

sebelum berangkat angkutan umum diharuskan  ramp check Dishub daerah setempat.

“Untuk kendaraan umum seperti bus pariwisata sebelum berangkat mengantarkan rombongan diwajibkan koordinasi atau minta rekom dari  pihak kami,”ujar Titik.

Lebih lanjut, rombongan yang dimaksud adalah siswa, pelajar , mahasiswa, jamaah pengajian, warga masyarakat melalui sekolah, pondok pesantren, perguruan tinggi, jama’ah pengajian dan warga masyarakat. 

Dijelaskan, ada 4 point agar para pengguna jasa kendaraan umum memperhatikan hal tersebut diantaranya menolak kendaraan yang digunakan bila tidak laik jalan dan tidak dilengkapi dengan perizinan yang masih berlaku,

berkoordinasi dengan Dishub Magetan untuk dilakukan pengecekan dokumen dan kelaikan kendaraan sebelum berangkat, mengatur jadwal perjalanan wisata secara tertib dan tepat waktu, dan memperhatikan waktu kerja dan istirahat pengemudi.

Sementara itu, Dishub Magetan berharap pihak pengelola angkutan umum sebelum berangkat mengantarkan rombongan diharuskan melakukan 4 point guna  menghindari hal yang tidak diinginkan.

Jurnalis: Tim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *