Connect with us

SKI News

Satpol PP Ngawi Gelar Bimtek Barang Kena Cukai Ilegal

Published

on

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp)  Kabupaten Ngawi, Jawa Timur gelar bimbingan teknik (Bimtek ) di Hotel telaga Mas Sarangan

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp)  Kabupaten Ngawi, Jawa Timur gelar bimbingan teknik (Bimtek ) dan sosialisasi gempur rokok illegal dan  pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, di Hotel Telaga Mas, Sarangan Kabupaten Magetan, Jumat (25/08/2023).

Arif Setiono, Kepala bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Ngawi dalam keterangannya menegaskan, bahwa pihaknya merupakan salah satu OPD yang diberikan wewenang untuk menggunakan DBHCHT untuk melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai ilegal, kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kepada awak media, yang diharapkan dapat meneruskan sosialisasi tersebut kepada masyarakat luas sehingga sosialisasi mengenai cukai ilegal akan berjalan lebih efektif dan efisien.

Beberapa event multifungsi juga digelar, dengan harapan gempur cukai rokok ilegal bisa tersampaikan kepada masyarakat, utamanya mengenai informasi ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok pita cukai palsu.

Sementara Thomas Edi Purwanto narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, dalam sosialisasinya mengatakan bahwa jenis-jenis BKC (Barang Kena Cukai), mendasar ketentua dalam PMK nomor: 161/PMK.04/2022, di antaranya BKC jenis hasil tembakau serta Ethil Alkhohol dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkhohol).

Dikatakan Edi, untuk mempermudah pengawasan barang kena cukai dari jenis hasil tembakau maka tahun 2023 ini, untuk tema pita cukai mengangkat fauna endemik yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Sedangkan sisi desain pita cukai jenis MMEA khusus produksi dalam negeri disertakan Quick Response (QR) Code serta  PCHT (Pita Cukai Hasil Tembakau) dilekatkan teks personalisasi identitas pabrik atau perusahaan.

Selanjutnya pelaksanaan Bimtek Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, melibatkan 32 pserta dari insan pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Mataraman, yakni Ngawi, Madiun Raya, Ponorogo serta Magetan.

Jurnalis: Ahmad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *