Connect with us

SKI News

Sanggahan CAT Desa Kartoharjo Masih Berproses, 1 Peserta Belum Teken Pernyataan

Published

on

Camat Kartoharjo, Setiya Widayaka

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Proses sanggahan hasil seleksi perangkat Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, masih menyisakan satu peserta belum membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan penerimaan hasil ujian.

Camat Kartoharjo, Setiya Widayaka, menjelaskan mekanisme sanggahan merupakan bagian dari tahapan seleksi serta mendapat ruang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Peserta memiliki hak mengajukan sanggahan atau keberatan sepanjang mengikuti mekanisme dan tahapan berlaku.

“Biasa. Proses alamiah dalam kompetisi. Kita hormati hak peserta sepanjang sesuai dengan mekanisme dan tahapan,” ujar Setya, Minggu (20/9/2026).

Menurut Setya, sanggahan diberikan dalam waktu 1 x 24 jam dan ditujukan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa. Penanganan pada tahap awal menjadi ranah panitia.

“Kepala Desa dan Camat tidak boleh terlibat. Pada tahap berikutnya, jika panitia tidak bisa menyelesaikan, secara berjenjang naik ke Kades, Camat dan seterusnya,” jelas Setiya.

Setya menyebut enam peserta mengajukan keberatan. Lima peserta telah menandatangani surat pernyataan menerima hasil ujian, sedangkan satu peserta belum membubuhkan tanda tangan karena berada di luar kota.

Menurut informasi diterimanya, peserta tersebut telah dikonfirmasi melalui telepon seluler menggunakan video call pada Minggu siang. Dalam komunikasi itu, peserta disebut telah menerima hasil ujian.

Namun, saat ditanya apakah penerimaan melalui komunikasi daring sudah dianggap sah atau resmi, Setya menegaskan belum.

“Belum. Infonya besok mau buat pernyataan tersendiri menyusul. Harus lengkap keenam peserta. Karena mereka bertindak sendiri-sendiri dalam mengajukan keberatan,” katanya.

Dengan demikian, proses administrasi penerimaan hasil seleksi belum sepenuhnya lengkap.

Satu peserta masih perlu menyampaikan pernyataan tersendiri agar dokumen enam peserta penyampai keberatan terpenuhi.

Sebelumnya, enam dari tujuh peserta seleksi jabatan Kamituwo Desa Kartoharjo mengajukan sanggahan terhadap pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT).

Sanggahan peserta mencakup permintaan klarifikasi mengenai mekanisme pelaksanaan ujian, pengawasan, kewenangan operator, serta sistem pemberian nilai melalui platform CAT.

Peserta juga meminta pemeriksaan data dan sistem sebagai bentuk transparansi, termasuk rekam aktivitas atau log server serta basis data hasil ujian.

Perhatian peserta turut tertuju pada perubahan posisi hasil quick count selama pelaksanaan CAT.

Peserta meminta penjelasan berbasis data mengenai mekanisme pembaruan serta perhitungan hasil ujian.

Hingga proses administrasi sanggahan selesai, mekanisme serta hasil CAT perlu mengacu pada dokumen, data sistem, dan penjelasan resmi pihak berwenang.**

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Agus Rianto

    September 21, 2026 at 8:46 am

    Usut tuntas

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *