SKI News
Sales Mobil di Madiun ditangkap Polisi
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Galuh Setiawan (35) warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, dicokok petugas Unit Reskrim Polsekta Taman, pekan lalu. Tersangka nekat gelapkan mobil Datsun Go milik warga Perum Panorama Raya, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dalihnya, tersangka menggelapkan mobil korban untuk membayar tunggakan kartu kredit.
Tersangka juga marketing atau Sales di dealer Datsun Kota Madiun, berdalih membantu korban untuk menjualkan mobil secara take over. Karena saling mengenal korban menyerahkan mobil beserta STNK mobil kepada tersangka, 14 Desember 2017 lalu. Setelah mobil dibawa tersangka beberapa lama, sulit dihubungi, saat ditanya jawaban tersangka selalu belum laku.
“Awalnya, tersangka berdalih membantu korban untuk menjualkan mobilnya. Karena sudah saling kenal korban lalu percaya dan menyerahkan STNK sama kunci mobil. Selanjutnya, tersangka juga sulit dihubungi, kemudian korban mengetahui tersangka sudah tidak membawa mobil korban. Korban melaporkan hal itu kepada petugas Polsekta Taman, selanjutnya ditindaklanjuti Lidik,” jelas Panit Reskrim polsek Taman Ipda Sakur, Kamis (04/01/2018).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pengakuan mobil sebenarnya sudah di-take over kepada orang lain dengan nilai Rp 25 juta. Namun, baru dibayar Rp 22,5 juta, meski mobil sudah laku di-take over, mobil itu diminta lagi tersangka dari pembeli baru untuk proses administrasi take over. Tapi, tersangka tidak melanjutkan lagi proses take over, justru mobil mobil digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 17 juta.
“Sebenarnya, mobil sudah laku, tapi tidak segera disetor kepada korban pertama, sebaliknya malah menipu kembali pemilik baru dengan alasan untuk proses administrasi tapi malah digadaikan. Tersangka diamankan di rumahnya, setelah diajak petugas menyamar berminat cari mobil,” ujarnya lagi.
Turut disita barang bukti berupa mobil Datsun Go warna hitam nopol L-1464-CN beserta STNK, uang hasil penggelapan dipakai bayar tunggakan kartu kredit dan keseharian. Atas perbuatannya, tersangka78 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Basuki.