SKI News
PP vs UU Belum Sinkron, Pilkades 2027 Magetan Masih Nunggu “Lampu Hijau” Pusat

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magetan, Arief Rahman
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Polemik aturan masa jabatan kepala desa jelang Pilkades 2027 di Kabupaten Magetan masih belum menemukan titik terang.
Bukan sekadar soal dua atau tiga periode, tapi juga menyangkut sinkronisasi regulasi antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 disebutkan, kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum aturan berlaku masih memiliki peluang untuk mencalonkan diri satu periode tambahan.
Sementara itu, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 ditegaskan bahwa masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun per periode, dengan batas maksimal dua periode.
Perbedaan tafsir ini pun memunculkan dinamika di lapangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magetan, ,Arief Rahman menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, posisi undang-undang dan peraturan pemerintah memang memiliki hierarki yang berbeda.
Menurutnya, undang-undang merupakan norma besar yang bersifat umum, sedangkan peraturan pemerintah berfungsi sebagai aturan turunan yang lebih teknis.
“Undang-undang itu norma luas. Hal-hal yang belum rigid, belum detail, itu nanti dijelaskan di PP,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara ideal PP harus menjadi cerminan dari undang-undang, bukan justru menimbulkan tafsir baru yang membingungkan.
Namun, dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan norma antara aturan yang lebih tinggi dan yang lebih rendah.
“Kalau menurut teori hukum perundang-undangan, ketika aturan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi, maka yang digunakan adalah yang lebih tinggi, yaitu undang-undang,”jelas Ariefrach kepada jurnalis siarakumandang.com, Selasa, (21/4/2026).
Meski demikian, Ariefrach menyebut bahwa pembahasan terkait Pilkades, termasuk masa jabatan kepala desa, hingga kini masih terus berproses di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
Bahkan, regulasi teknis belum berhenti di PP. Ke depan, masih akan ada turunan aturan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur lebih rinci pelaksanaan di lapangan.
“Di PP juga diamanatkan akan ada Permendagri. Itu yang nanti lebih detail. Jadi kita tunggu keputusan di tingkat provinsi maupun nasional,” imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan.
Pilkades 2027 pun dipastikan masih menunggu kepastian regulasi final.
Sementara itu, para bakal calon kepala desa diimbau untuk bersabar dan tidak terburu-buru mengambil langkah sebelum aturan benar-benar jelas.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
