Ari Budi Santoso kepala Sekretariat posko Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 dan pendisplinan protocol kesehatan kabupaten Magetan
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Hidup dimasa pandemic COVID-19, di era new normal semua tatanan kehidupan berubah. Termasuk ekonomi, kegiatan ekonomi masyarakat Kabupaten Magetan harus berimbang dengan perlindungan masyarakat terhadap pandemic COVID-19. Dengan demikian, kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial yang mendatangkan massa perlu dilakukan assessment.
Assasment
penting diterapkan dikehidupan new normal, seperti komentar Ari Budi Santoso
kepala Sekretariat posko Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 dan
pendisplinan protocol kesehatan kabupaten Magetan. “Kenapa ini harus dilakukan,
supaya dalam kegiatan tersebut benar-benar menerapkan protocol kesehatan guna
mencegah penyebaran virus COVID-19,” kata Ari Jumat, (16/10/2020).
Ari membantah
jika dalam rekomendasi ijin kegiatan masyarakat di tengah pandemic COVID-19
dipungut biaya. ”Dalam memberikan rekomendasi ijin kegiatan masyarakat dari
kami gratis atau tidak bayar sepeserpun,”tegasnya.
Persyaratan
yang direkomendasi ijin oleh tim assessment bentukan dari Posko Satgas penangan
COVID-19 dan pendisiplinan protocol kesehatan kabupaten Magetan mengacu dari
peraturan bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2020 tentang pendoman new normal di
Kabupaten Magetan.
“Didalam
perbup banyak sekali tentang mengatur peraturan selam new normal, ya salah
satunya penyelenggara diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan
menggunkan sabun dan hand sanitizer,”jelas Ari kepada juralis suara kumandang.
Kewenangan
perbup nomor 32 tahun 2020 diberikan kepada tim
assessment. Namun, tim assessment diberi kewenangan tidak harus sesuai
persis seperti yang tertuang dalam perbup. ”Kami contohkan dalam permaian sepak
bola peraturan harus begini atau begitu, tapi didalam perbup nomor 32 tahun
2020 tidak seperti itu akan tetapi peraturan itu lebih fleksibel,”
tuturnya
” Maka
dari itu, hal tersebut jadi kewenangan kami untuk menyatakan diberi rekomendasi
atau tidak. Dari pihak kami tidak harus sesuai aturan akan tetapi juga dari
hasil interview dari pihak yang akan menyelenggarakan atau yang mempunyai hajat
dan bertagung jawab diarea tersebut, ”paparnya.
“Karena dalam
memberi rekomendasi kami juga melihat kondisi lapangan, seperti misal acara
diadakan di sebuah gedung, kami harus melihat kapsitas gedung, kalau awalnya
kapasitas 1000 orang maka kami berikan rekomendasi 50 persen dari kapasitas
aslinya dan penyelenggara diwajikan
menyediakan cuci tangan pakai sabun pakai masker dan hand
sanitizer,”jelas Ari Budi lagi.
Sementara
itu, sejak tanggal 28 Mei sampai dengan 15 oktober 2020 tim assessment telah
memberikan rekomendasi ijin kegiatan masyarakat total 873 kegiatan, diantaranya ijin repsepsi pernikahan sebanyak
408, ijin kegaiatan belajar tatap muka sebanyak 38, ijin kegiatan 148, Surat
Ijin Keluar Masuk atau SIKM sebanyak 259 dan ijin buka usaha 20.
Pingback: Posko Satgas Penanganan COVID-19 Magetan: Rekomendasi Ijin Gratis | Covid19 in Indonesia