SKI News
Posko Satgas Penanganan COVID-19 Magetan: Rekomendasi Ijin Gratis
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Hidup dimasa pandemic COVID-19, di era new normal semua tatanan kehidupan berubah. Termasuk ekonomi, kegiatan ekonomi masyarakat Kabupaten Magetan harus berimbang dengan perlindungan masyarakat terhadap pandemic COVID-19. Dengan demikian, kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial yang mendatangkan massa perlu dilakukan assessment.
Assasment penting diterapkan dikehidupan new normal, seperti komentar Ari Budi Santoso kepala Sekretariat posko Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 dan pendisplinan protocol kesehatan kabupaten Magetan. “Kenapa ini harus dilakukan, supaya dalam kegiatan tersebut benar-benar menerapkan protocol kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID-19,” kata Ari Jumat, (16/10/2020).
Ari membantah jika dalam rekomendasi ijin kegiatan masyarakat di tengah pandemic COVID-19 dipungut biaya. ”Dalam memberikan rekomendasi ijin kegiatan masyarakat dari kami gratis atau tidak bayar sepeserpun,”tegasnya.
Persyaratan yang direkomendasi ijin oleh tim assessment bentukan dari Posko Satgas penangan COVID-19 dan pendisiplinan protocol kesehatan kabupaten Magetan mengacu dari peraturan bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2020 tentang pendoman new normal di Kabupaten Magetan.
“Didalam perbup banyak sekali tentang mengatur peraturan selam new normal, ya salah satunya penyelenggara diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunkan sabun dan hand sanitizer,”jelas Ari kepada juralis suara kumandang.
Kewenangan perbup nomor 32 tahun 2020 diberikan kepada tim assessment. Namun, tim assessment diberi kewenangan tidak harus sesuai persis seperti yang tertuang dalam perbup. ”Kami contohkan dalam permaian sepak bola peraturan harus begini atau begitu, tapi didalam perbup nomor 32 tahun 2020 tidak seperti itu akan tetapi peraturan itu lebih fleksibel,” tuturnya
” Maka dari itu, hal tersebut jadi kewenangan kami untuk menyatakan diberi rekomendasi atau tidak. Dari pihak kami tidak harus sesuai aturan akan tetapi juga dari hasil interview dari pihak yang akan menyelenggarakan atau yang mempunyai hajat dan bertagung jawab diarea tersebut, ”paparnya.
“Karena dalam memberi rekomendasi kami juga melihat kondisi lapangan, seperti misal acara diadakan di sebuah gedung, kami harus melihat kapsitas gedung, kalau awalnya kapasitas 1000 orang maka kami berikan rekomendasi 50 persen dari kapasitas aslinya dan penyelenggara diwajikan menyediakan cuci tangan pakai sabun pakai masker dan hand sanitizer,”jelas Ari Budi lagi.
Sementara itu, sejak tanggal 28 Mei sampai dengan 15 oktober 2020 tim assessment telah memberikan rekomendasi ijin kegiatan masyarakat total 873 kegiatan, diantaranya ijin repsepsi pernikahan sebanyak 408, ijin kegaiatan belajar tatap muka sebanyak 38, ijin kegiatan 148, Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM sebanyak 259 dan ijin buka usaha 20.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
Pingback: Posko Satgas Penanganan COVID-19 Magetan: Rekomendasi Ijin Gratis | Covid19 in Indonesia