Soedjarno wakil bupati Ponorogo memberikan pecanangan
Suarakumandang,com.BERITA PONOROGO. Dalam upaya mempercepat pelayanan pemerintah Kabupaten Ponorogo,Jawa Timur mulai menerapkan penggunaan sertifikat elektronik berupa tanda tangan Elektronik (TTE).
Untuk memulai penerpaan penggunaan sertifikat elektronik
berupa TTE dai kecamatan Sukorejo, Sabtu, (11/07/2020).
Soedjarno wakil bupati Ponorogo menjelasakan bahwa TTE
merupakan salah satu implementasi tata kelola sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik.”Ini untuk mendukung pelayanan public yang efisien dan efektif, jadi
tidak ada lagi birokrasi yang ribet,”ujar Soedjarno.
“Era ini sekarang transformasi digital mutlak dilakukan.
Khususnya dalam pelayanan publikyang mudah, cepat,ramah dan akuntabel,”jelas
Soedjrano.
Dijelaskan pula, penggunaan TTE dalam penyelenggaraan
pemerintahan, dapat mempermudah penyelenggaraan administrasi perkantoran.
Pasalnya , dokumen yang telah tersertifikasi secara
elektronik dengan TTE dapat diakses secara lebih cepat, mudah, kapan saja, dan
dimana saja. Pun penerapan TTE dapat menghemat ruang penyimpanan, karena
dokumen dapat disimpan secara elektronik dalam awan komputasi (cloud
computing).
Di sisi lain, penerapannya menghemat biaya anggaran ATK,
pengadaan, dan jasa pengiriman dokumen melalui pos.”Masyarakat tidak perlu
lagi bolak balik ke kantor kecamatan mengurus berbagai surat. Dan Kecamatan
Sukorejo memulainya,” terangnya.
Dia mengaku masyarakat
cukup memprosesnya melalui aplikasi maka dengan cepat pihak kecamatan
akan merespon. Jika semua persyaratan yang diunggah komplit maka langsung akan
mendapat tanda tangan elektronik camat Sukorejo
Pun sebaliknya, jika
berkas tidak lengkap sistem otomatis akan menolak. “Saya berharap kepada
OPD lain juga harus segera melangkah kearah itu yaitu tanda tangan dengan
elektronik,” bebernya.
Dengan layanan ini, segala bentuk permohonan pelayanan surat
menyurat yang membutuhkan tanda tangan camat kini tidak terhalang jarak dan
waktu. Kapan saja dan dimana saja setiap saat dirinya bisa melakukannya.
“Masyarakat tidak perlu menunggu camat jika suatu saat
berhalangan di kantor. Cukup dengan HP maka saya bisa memberikan persetujuan
lewat tanda tangan elektronik. Setelah itu, pihak desa bisa langsung mencetak
surat yang telah saya tandatangani melalui barcode dan bisa langsung
dimanfaatkan warga masyarakat desa,” Pungkasnya.