Connect with us

SKI News

Perlintasan Liar Ditutup, Nyali Warga Jangan Lagi Diuji: KAI Daop 7 Madiun Pilih Keselamatan, Bukan Kompromi

Published

on

Petugas gabungan menutup perlintasan sebidang ilegal demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Akses ditutup, nyawa diselamatkan.

Suarakumandang.com, BERITA NGANJUK. Jalur kereta api bukan halaman rumah. Tapi faktanya, masih banyak memperlakukannya seolah jalan kampung.

Perlintasan liar tumbuh subur, keselamatan sering dikorbankan.

Kali ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun akhirnya bersikap tegas: tak ada lagi toleransi untuk jalur ilegal mempertaruhkan nyawa.

Melalui program normalisasi jalur, KAI Daop 7 Madiun secara masif menutup perlintasan sebidang liar langkah mungkin tak populer, tapi jelas perlu.

Karena urusan nyawa tak bisa ditawar dengan alasan “sudah biasa lewat sini”.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 15 perlintasan liar ditutup. Angka mungkin kecil di atas kertas, tapi besar artinya bagi keselamatan.

Dan memasuki awal 2026, aksi berlanjut. Tim PAM bersama Resort JR 7.3 Kertosono menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Jalur gelap selama ini diam-diam mengundang maut, akhirnya dipadamkan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa penutupan ini bukan gaya-gayaan, tapi kebutuhan mendesak.

“Perlintasan liar memiliki risiko sangat tinggi. Penutupannya adalah langkah preventif demi melindungi masyarakat dan memastikan perjalanan kereta api tetap aman,” tegasnya.

Pesannya jelas: kereta makin padat, kecepatan makin tinggi, tapi disiplin masyarakat tak boleh tertinggal di peron.

Liar, Berbahaya, dan Melanggar Hukum

KAI tak bergerak sendirian. Langkah ini berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1) secara tegas menyatakan perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup.

Jadi, ini bukan sekadar kebijakan korporasi, tapi amanat undang-undang. Titik.

Ironisnya, di wilayah Daop 7 Madiun masih tercatat 216 perlintasan sebidang, dengan rincian:

185 titik teregister dijaga

27 titik teregister tidak dijaga

1 titik tidak teregister (liar) dijaga

3 titik tidak teregister (liar) tidak dijaga

Angka-angka ini seperti cermin: sebagian sudah tertib, sebagian lain masih berjudi dengan nasib.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan, penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan bertahap dan berkelanjutan. Karena keselamatan tak boleh kalah oleh kebiasaan buruk yang dibiarkan terlalu lama.

“Kami mengimbau masyarakat hanya menggunakan perlintasan resmi dan selalu disiplin berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Jurnalis:Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *